Pastikan Namamu Ada, Begini Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 2024
- Sebelum hari pencoblosan, pastikan Anda mengetahui lokasi TPS untuk Pilkada tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Nasional
JAKARTA – Pada 27 November 2024, seluruh daerah di Indonesia akan mengadakan salah satu pesta demokrasi terbesar, yaitu Pilkada Serentak 2024.
Pilkada serentak kali ini hanya akan berlangsung dalam satu putaran, dengan 543 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 tetap mengikuti pedoman UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum hari pencoblosan, pastikan Anda mengetahui lokasi TPS untuk Pilkada tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, DPT merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
- Ada Rp50 Triliun Uang China di Balik Pembangunan Bandara Bali Utara
- Valuasi Saham BBRI Mendekati Terendah 10 Tahun, Saatnya Buy?
- Shell Bantah Hengkang dari Indonesia, Bisnis SPBU Swasta Dinilai Tak Menarik Lagi
DPT adalah dokumen yang berisi daftar nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih dalam pemilu, termasuk Pilkada 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT merupakan hasil akhir pendataan yang mencakup pemilih dari tingkat lokal hingga nasional.
Memastikan nama Anda terdaftar dalam DPT sangat penting untuk menjaga hak pilih Anda. Jika nama Anda tidak tercantum, Anda tidak bisa berpartisipasi dalam pemilihan meskipun memiliki e-KTP. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa status pendaftaran mereka sebelum hari pemungutan suara.
KPU juga menyediakan fasilitas online yang memudahkan pengecekan. Dengan langkah mudah, pemilih dapat mengetahui status pendaftaran mereka tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau KPU setempat.
Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Cek DPT Online
Sebelum memulai pengecekan, pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan NIK yang tertera pada e-KTP Anda benar dan sesuai.
2. Nomor WhatsApp Aktif: Kode verifikasi akan diterima melalui aplikasi WhatsApp.
3. Koneksi Internet Stabil: Proses pengecekan dilakukan secara online melalui situs resmi KPU.
Persiapan ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi. Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera hubungi petugas terkait di daerah Anda
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Berikut beberapa cara untuk cek DPT online Pilkada 2024:
1. Kunjungi situs resmi Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia di layar.
3. Pilih opsi Pencarian atau Langkah 2 / 4 yang terletak di bagian kanan bawah.
4. Lalu, masukkan nomor HP yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp untuk menerima kode One Time Password (OTP).
5. Pilih opsi Langkah 3/4 yang ada di bagian bawah.
6. Tunggu hingga kode OTP diterima melalui WhatsApp.
7. Setelah menerima kode OTP, masukkan angka tersebut ke kolom yang disediakan.
- Strategi Tiga Menteri dalam Program Tiga Juta Rumah
- Pedagang Kelontong Tolak Keras Rancangan Permenkes
- Rp960 Triliun Raib ke Judol, Ini 4 Jurus Pemerintah untuk Menumpasnya
8. Kumudiam, pilih opsi Konfirmasi.
10. Secara otomatis, layar akan menampilkan informasi penting terkait nomor dan lokasi TPS.