Ilustrasi perusahaan penguasa tambang batu bara di Indonesia / Ilustrasi: Azka Yusra
Industri

Pastikan Pasokan ke PLN, Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Batu Bara Pelanggar DMO

  • Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).  

Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja Menteri ESDM bersama Komisi VII DPR RI pada Kamis, 26 Agustus 2021.

"Kita menjamin ketersedian pasokan batu bara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batubara dalam negeri," ujar Arifin, dikutip Jumat, 27 Agustus 2021.

Pemerintah akan memberikan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Selain itu, perusahaan-perusahaan pelanggar DMO juga akan diberikan denda selisih nilai internasional serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.

Menurutnya, Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. 

Ia mengatakan, pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara. 

Guna mengantisipasi krisis pasokan batubara di masa mendatang, Arifin meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batu bara. Pasalnya, strategi skema kontrak pemenuhan batu bara yang dijalankan PLN masih melalui trader sehingga banyak mengalami kendala. 

"Kita minta agar PLN membeli batu bara (langsung) ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batu bara," kata Arifin.

Saat ini kontrak PLN sekitar 60% dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40% berkontrak dengan model trader. Menurutnya, penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batu bara ke trader.

Sempat Jerat BUMI, BYAN, DSSA

Beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM sempat melarang 34 perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor atau penjualan ke luar negeri. Pelarangan ini dipicu karena kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.

Dalam surat keputusan soal pelarangan ekspor tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM menuding 34 perusahaan batu bara tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PLN.

Tidak tanggung-tanggung aturan ini sempat menjerat anak usaha raksasa tambang batu bara seperti PT Arutmin Indonesia milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bara Tabang milik PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan PT Borneo Indobara milik PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Meski begitu, larangan ekspor untuk ketiga perusahaan itu sesaat dicabut setelah mereka membuktikan telah memenuhi kewajiban DMO-nya. Ketiga perusahaan tersebut pun lalu dapat melakukan ekspor kembali.

“Arutmin selalu memenuhi kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO)-nya seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava kepada wartawan TrenAsia.com, Senin, 23 Agustus 2021.

Selain itu, Dileep juga mengungkapkan BUMI juga sudah melakukan kesepakatan bersama PLN untuk menyuplai kuantitas batu bara lebih besar. Suplai ini akan datang dari dua anak BUMI, yaitu Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pihak DSSA juga telah mengumumkan anak usahanya PT Borneo Indobara dapat kembali mengekspor batu bara setelah sempat dilarang. Izin ini didapat setelah DSSA mendapat surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor B-387/MB.05/DJB.B/2021 tentang pencabutan sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri.

“Dengan pencabutan sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri ini, tidak ada dampak pelarangan ekspor tersebut terhadap potensi pendapatan BIB,” ujar Sekretaris Perusahaan DSSA Susan Chandra dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.

Sementara itu PT Bara Tabang milik BYAN juga telah diizinkan kembali ekspor batu bara. Direktur BYAN Jenny Quantero menjelaskan larangan ekspor tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman antara beberapa perusahaan yang tergabung dalam kontrak bersama PLN tersebut.

“Para pihak telah menyelesaikan masalah tersebut dengan PT PLN (Persero) dan oleh karenanya pada tanggal 10 Agustus 2021 KESDM telah mengeluarkan surat pencabutan larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap PT Bara Tabang,” ujar Jenny dalam keterbukaan informasi BEI.