Pastikan Pinjol Ilegal atau Tidak, Cek Perusahaan Kredit Online di www.cekfintech.id
- Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021).
Fintech
JAKARTA – Pinjaman online (Pinjol) illegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian.
Pandemi COVID-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol illegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.
“AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi dikutip dari keterangan resmi, Selasa 26 Oktober 2021.
- Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500 Mulai Desember 2021
- Pimpin Pasar Mobil Mewah, Mercedes-Benz Masuk 10 Brand Terbaik Dunia 2021
- Laba BNI Meroket 79 Persen Tembus Rp7,75 Triliun
Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021).
Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berijin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH.
Cek Fintech Ilegal atau Tidak
Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.
Sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan “Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending,” kata dia.
- Ada 130 Juta Rumah di China Kosong, Cukup untuk Menampung Seluruh Orang Indonesia
- Simak Savefrom FB Facebook Lite yang Dapat Download Video dan Foto Online Tanpa Aplikasi Android
- Tak Harus Pakai Aplikasi Android, Kini Savefrom FB Facebook Lite Bisa Download Video dan Foto
AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan.
Dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal. Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerja masa dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.