Mobil Listrik
Nasional

Patuhi Inpres, Wali Kota Bogor Borong Rp1,8 Miliar Kendaraan Listrik

  • Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menganggarkan dana Rp1,8 miliar yang berasal dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk pengadaan kendaraan listrik.

Nasional

Feby Dwi Andrian

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menganggarkan dana Rp1,8 miliar yang berasal dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk pengadaan kendaraan listrik.

Sekretaris Daerah Pemkot Bogor, Syarfah Sofiah menjelaskan, bahwa Rp1,8 miliar tersebut meliputi pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik.

"Betul, anggaran itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masuk ke dalam perubahan APBD 2022. Dengan rincian membeli dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik," ucap Syarfah pada Jumat, 30 September 2022.

Syarfah juga merinci anggaran Rp1,8 miliar itu ditujukan untuk dua unit mobil dinas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim senilai Rp1,7 miliar. Lalu ditambah dengan masing-masing lima sepeda motor listrik dengan harga Rp137,5 juta per unit,

Ia menambahkan bahwa penganggaran itu mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (electric vehicle/EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Lebih lanjut, Syarfah juga mendukung semangat dan upaya pemerintah pusat yang bersinergi bersama pemerintah daerah untuk mengurangi kendaraan berbahan dasar minyak (BBM).

"Harapan saya mobil tersebut bisa tersedia pada akhir tahun 2022. Namun kami juga harus melihat ketersediaan mobil dari produsen kendaraan listrik," kata Syarfah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.