<p>Umat muslim melaksanakan ibadah salat sunat Id Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Minggu (25/6). Mayoritas umat muslim di seluruh Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pemerintah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp/17.</p>
Nasional

PBNU dan Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Rumah, Menteri Agama Tunggu MUI

  • Menteri Agama Fachrul Razi merilis surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari wabah COVID-19. Simak panduan Menteri Agama selengkapnya.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Untuk menekan penyebaran wabah virus corona (COVID-19), kegiatan keagamaan saat Bulan Ramadan dan Idul Fitri diimbau dilakukan di rumah secara mandiri.

Menteri Agama Fachrul Razi merilis surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari wabah COVID-19.

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” kata Fachrul di Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Salah satu poin yang disoroti dalam surat edaran ini adalah melakukan salat tarawih di rumah bersama keluarga. Sedangkan, untuk salat Idul Fitri, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat surat edaran serupa yang salah satu isinya imbauan agar umat Islam Salat Idul Fitri di rumah.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020, dan ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Syiradj, Sekjen PBNU Helmy Faishal, Pejabat Rais Aam Miftachul Akhyar, dan Katib Aam Yahya Cholil.

“Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing,” bunyi edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya.

Akan tetapi, surat edaran tersebut tidak menjelaskan tata cara Salat Idul Fitri di rumah. Sebab selama ini, Salat Idul Fitri digelar berjemaah di masjid atau di lapangan lantaran salah satu bagiannya adalah adanya khotbah.

Berbeda dengan PBNU, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang lebih dulu menerbitkan surat edaran pada 24 Maret 2020, mengimbau secara tegas umat Islam untuk meniadakan Salat Idul Fitri.

“Salat Idul Fitri adalah sunnah muakad dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya seperti mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan lain sebagainya, tidak perlu diselenggarakan,” tulis surat edaran dari Muhammadiyah.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.
  6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
    a) Salat Tarawih keliling (tarling);
    b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
    c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
  10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
    a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
    b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
    c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
    d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
    e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
  12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
    a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
    b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
    c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
    d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” kata Menteri Agama. (SKO)