Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Energi

PBNU Dapat Tambang Batu Bara Bekas Kaltim Prima Coal

  • Kepala BKPM ini menegaskan jika, para ormas keagamaan tetap akan memperoleh syarat yang ketat sebelum ditawari mengelola izin tambang,

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut,  Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) akan mendapatkan konsensi usaha pertambangan batu bara pertama.

Bahlil menyebut, PBNU mendapat jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi dan BKPM pada Jumat, 7 Juni 2024.

Namun  Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.

Kepala BKPM ini menegaskan jika, para ormas keagamaan tetap akan memperoleh syarat yang ketat sebelum ditawari mengelola izin tambang. Dan yang jelas pemerintah berlandaskan dasar pemikiran resribusi agar ormas keagamaan dapat berkontribusi.

Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1. "Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," lanjut Bahlil

Konsesi Tambang Untuk Ormas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembal meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Lebih lanjut Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Nantinya jika terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 dilansir pada Jumat, 31 Mei 2024.