PBNU Bentuk Perseroan BUMN untuk Kelola Tambang
- Meski izin usaha pertambangan (IUP) telah diterbitkan, proses untuk memperoleh izin eksplorasi masih berlangsung. Ketua umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan seluruh proses legalitas akan berjalan sesuai ketentuan.
Nasional
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendirikan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola tambang seluas 25-26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Perusahaan ini dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga Nahdlatul Ulama.
PBNU saat ini sedang dalam proses memenuhi berbagai persyaratan eksplorasi. Meski izin usaha pertambangan (IUP) telah diterbitkan, proses untuk memperoleh izin eksplorasi masih berlangsung. Ketua umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan seluruh proses legalitas akan berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi yang kita bentuk itu, PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Dengan singkatan BUMN. Ini nama perusahaan yang dimiliki oleh koperasi NU,” terang Gus Yahya, dalam pernyataan resminya di Jakarta, dikutip Senin, 6 Januari 2024.
Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berkelanjutan, PBNU tengah mencari investor yang bersedia mendanai proses reklamasi tambang. Potensi batu bara di wilayah tambang ini masih menunggu hasil dari proses eksplorasi yang sedang berjalan.
PBNU belum menentukan arah bisnis yang pasti untuk pengelolaan tambang ini. Desain usaha akan disesuaikan dengan kalkulasi investasi yang dilakukan setelah potensi tambang dievaluasi secara menyeluruh.
- Harga Sembako di Jakarta: Daging Kambing Naik, Beras IR. I (IR 64) Turun
- Airdrop Kripto Penuh dengan Scam, Ini Tips untuk Menghindarinya
- Saham ARTO, BRPT, ADMR Paling Cuan di Pembukaan LQ45
Mekanisme Izin Pengelolaan Tambang
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2024 yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi. Dalam peraturan tersebut, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks-PKP2B dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Untuk memperoleh IUPK, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk memiliki izin usaha, organ ekonomi, dan tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini bertujuan agar pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, ormas wajib mengajukan permohonan IUPK melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Kemudian masih harus dipersyaratkan macam-macam hal. Mulai studi lingkungan dipersyaratkan ini, itu yang sekarang sedang dalam proses,” tambah Yahya.
- Harga Sembako di Jakarta: Daging Kambing Naik, Beras IR. I (IR 64) Turun
- Airdrop Kripto Penuh dengan Scam, Ini Tips untuk Menghindarinya
- Saham ARTO, BRPT, ADMR Paling Cuan di Pembukaan LQ45
Profil Tambang NU
PBNU akan diberikan hak pengelolaan tambang batu bara bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). PT KPC sendiri merupakan salah satu dari delapan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama, yang masa kontraknya akan berakhir dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Konsesi tambang KPC mencakup total area sebesar 84.938 hektare. Namun, dari total tersebut, sekitar 23.395 hektare telah dikurangi dari lahan kontrak PKP2B untuk mendukung pengembangan sektor lain.
“Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum,” pungkas Yahya.