PCR Jadi Syarat Penerbangan, Begini Penjelasan Luhut
- Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai keputusan pemerintah menerapkan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan di tengah penurunan kasus COVID-19.
Nasional
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara mengenai keputusan pemerintah menerapkan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan di tengah penurunan kasus COVID-19.
Dia menyebut, kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah dalam mengerem mobilitas perjalanan masyarakat menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin, 25 Oktober 2021.
Dia mengatakan bahwa peningkatan mobilitas diperkirakan akan terjadi pada masa Libur Nataru. Pergerakan penduduk ini, jika tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan risiko penyebaran kasus.
- Varian COVID-19 Delta Plus AY.4.2 Kini Meningkat di Inggris
- Meski Pendapatan Premi susut, Laba Bersih Asuransi Dayin Mitra Terdongkrak 16,05 Persen jadi Rp9,53 Miliar
- Marak Kasus Pinjol, Polisi Kembali Amankan Pelaku Pinjol Ilegal dan Sita Uang Rp21 Miliar
Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, untuk wilayah Jawa dan Bali diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta orang, sedangkan wilayah Jabodetabek 4,45 juta orang.
Menurut Luhut, peningkatan perjalanan tersebut terutama mulai dilakukan menjelang Libur Nataru yang mana banyak orang pulang kampung alias mudik.
"Mengenai hal ini, Presiden (Joko Widodo) juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan Nataru," katanya.
Diamengatakan, pemerintah terus melakukan evaluasi terkait kebijakan PPKM. Salah satunya dengan melihat pengalaman negara lain dalam menerapkan prokes.
Di beberapa negara, ketika melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, akibatnya kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
- Untuk Bayar Utang, Indofood CBP Milik Anthoni Salim Rilis Global Bonds Lagi
- Ada 130 Juta Rumah di China Kosong, Cukup untuk Menampung Seluruh Orang Indonesia
- Simak Savefrom FB Facebook Lite yang Dapat Download Video dan Foto Online Tanpa Aplikasi Android
Dia menambahkan bahwa seperti tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus COVID-19.
Dengan adanya varian Delta yang lebih ganas, pemerintah perlu memperketat perjalanan menggunakan transportasi.
"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," katanya.
Kendati demikian, Luhut menegaskan agar penyedia layanan PCR menurunkan tarif tes RT-PCR agar tidak membenani masyarakat.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya.*