Orasi Anies Baswedan di JIS, Sabtu 10 Februari 2024
Nasional

PDIP akan Daftarkan Anies ke KPU 27 Agustus, RUU Pilkada Menuju Pengesahan

  • Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta.

Nasional

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan sinyal kuat akan mengusung Anies Baswedan. Partai itu akan mengusung Anies dengan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pilkada. 

Sinyal kuat disampaikan Politikus PDIP yang juga anggota DPR RI Masinton Pasaribu. Menurutnya PDI-P akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

"Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata Masinton di kompleks parlemenRabu 21 Agustus 2024.

Masinton mengatakan pihaknya akan tetap mendaftar ke KPU mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah mengesampingkan masyarakat.

"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton. "Insyaallah ada Anies," tambahnya.

Ia mengatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Ia menyebut hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baleg DPR Setuju Revisi UU Pilkada Disahkan

Sementara itu delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.  Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Dengan demikian UU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Kedelapan fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

 “Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, kata anggota DPR RI dari PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg Rabu 21 Agustus 2024.

Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini berlangsung sangat cepat. Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu, tetapi beberapa kali terhenti. Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Kemudian ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Baleg mengakali keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.