Calon presiden dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Reuters/Willy Kurniawan)
Nasional

PDIP Akan Usung Anies Baswedan, Maksimal Tanggal 27 Daftar KPU

  • PDIP diketahui menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Masinton Pasaribu, salah satu anggota DPR RI dari PDIP, yang menyatakan bahwa partainya akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah sesuai dengan keputusan MK.

"Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat," ujar Masinton, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2024.

PDIP diketahui menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada. 

Sikap ini berbeda dengan delapan fraksi lainnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mendukung kelanjutan pembahasan RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam konteks Pilkada Jakarta, PDIP tetap berpegang teguh pada putusan MK dan memilih untuk tidak mengindahkan hasil pembahasan Badan Legislasi terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Partai ini bahkan siap mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mereka usung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

“Konstitusi itu hukum tertinggi, silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta, Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi,” terang Masinton

PDIP Siap Usung Anies Baswedan

Menurut Masinton PDIP siap menyatakan dukungannya kepada Anies Rasyid Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang akan datang, menurutnya  partai berlambang banteng tersebut selalu mendukung tokoh yang dinilai memiliki potensi besar.

Masinton mengungkapkan PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2024. Masinton menambahkan, PDIP nantinya akan mengawal beramai-ramai Anies Baswedan ke KPU Jakarta.

“Insyaallah ada Anies. Jadi, nanti tanggal 27 Agustus, jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Masinton.

Lebih lanjut, Masinton menekankan keputusan PDIP untuk mengusung Anies adalah langkah yang realistis, mengingat pengalaman dan kemampuan yang dimiliki oleh Anies dalam memimpin Jakarta sebelumnya. 

Masinton juga meminta masyarakat untuk tidak mengikuti aturan yang diakali, merujuk pada perubahan aturan RUU Pilkada.

 “Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini.” pungkas Masinton.

Masinton juga mengklaim PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

Keputusan untuk mendukung Anies diharapkan dapat memperluas basis dukungan PDIP di Jakarta, mengingat rekam jejak Anies yang dikenal luas oleh masyarakat Jakarta.

Dengan berbagai keributan dan peningkatan tensi politik yang terjadi beberapa hari ini, pilkada tahun ini diperkirakan akan menjadi salah satu kontestasi politik paling menarik tahun ini.