Pedagang Fisik Aset Kripto Dirikan PT Digital Future Exchange
JAKARTA – Pedagang fisik aset kripto Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu dan lainnya yang terdaftar di Bappebti mengumumkan pendirian PT Digital Future Exchange. PT Digital Future Exchange (DFX) adalah bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) telah menunjukkan minatnya menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX. Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi […]
Industri
JAKARTA – Pedagang fisik aset kripto Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu dan lainnya yang terdaftar di Bappebti mengumumkan pendirian PT Digital Future Exchange.
PT Digital Future Exchange (DFX) adalah bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital.
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) telah menunjukkan minatnya menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, kehadiran bursa aset kripto, yaitu DFX, merupakan hal positif di Indonesia.
“Tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu ekosistem investasi di Indonesia,” katanya dalam siaran pers, Jumat, 16 Oktober 2020.
Bersamaan dengan inisiatif ini, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) telah mengonfirmasikan ketertarikannya untuk mendalami lebih lanjut aliansi dengan DFX, sebagai anggota komite bursa di DFX.
Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang menuturkan, BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital.
“Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada akhir Oktober ini,” katanya.
DFX akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) DFX.
Dengan kombinasi keahlian antara bisnis aset digital yang terdaftar serta bursa berjangka dan lembaga kliring terbesar di Indonesia, DFX berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital.
Para pendiri dan promotor DFX membuka ruang bagi pelaku usaha lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia.
Pernyataan partisipasi dalam kepemilikan saham DFX paling lambat 31 Oktober 2020.