<p>Pekerja mempersiapkan kiosnya di pusat Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin 15 Juni 2020. Mal Thamrin City yang merupakan bagian dari Agung Podomoro Group ini mulai mengoperasikan kembali mal dan Trade Mal, dengan mengikuti protokol kesehatan yang di tetapkan pemerintah. Termasuk dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pedagang Keluhkan Beban Listrik, Pengelola Thamrin City Beri Jawaban

  • JAKARTA-Badan Pengelola Thamrin City Trade Mall memberikan klarifikasi terkait keluhan pedagang Thamrin City yang meminta keringanan maupun pembebasan biaya service charge dan utilitas. General Manager Public Relations & Promotion Sindiwaty menjelaskan Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan dengan konsep strata mal. Dalam strata mal, masing-masing pemilik atau pedagang memiliki kewajiban sesuai dengan unit atau kios yang […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Badan Pengelola Thamrin City Trade Mall memberikan klarifikasi terkait keluhan pedagang Thamrin City yang meminta keringanan maupun pembebasan biaya service charge dan utilitas.

General Manager Public Relations & Promotion Sindiwaty menjelaskan Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan dengan konsep strata mal. Dalam strata mal, masing-masing pemilik atau pedagang memiliki kewajiban sesuai dengan unit atau kios yang dimiliki.

“Kewajiban yang telah diatur itu seperti pembayaran service charge dan utilitas baik listrik maupun air, apabila pemilik atau pedagang jenis usahanya memerlukan air. Ketentuan itu dibuat oleh Pemerintah maupun tata tertib Gedung Thamrin City,” jelas Sindiwaty di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.

Sebelumnya sejumlah pedagang di Thamrin City melakukan aksi protes kepada pengelola mal, yang tetap membebankan tagihan listrik selama tiga bulan di saat mereka tidak berdagang sesuai dengan aturan pemerintah melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Sindiwaty menjelaskan, saat diberlakukan PSBB, Thamrin City patuh dan mentaati aturan pemerintah dan kembali beroperasi pada masa transisi. Untuk memastikan lingkungan usaha steril dan memberikan kenyamanan kepada pedagang serta para pengunjung, manajemen terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Dalam penjelasannya selama PSBB berlangsung pihaknya tetap membayar kewajiban dan membiayai kegiatan operasional lainnya. Seperti membayar gaji karyawan, gaji tenaga keamanan, cleaning service, serta membayar listrik dan air.

“Kami juga tidak mendapatkan diskon atas penggunaan listrik dan air tersebut selama PSBB berlangsung. Jadi beban operasional tetap normal,” ujarnya.

Lebih lanjut Sindiwaty memahami situasi yang dihadapi oleh para pedagang saat Pandemi COVID-19 ini. Namun setiap kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar kegiatan operasional di Thamrin City tidak terganggu. Sehingga aktivitas pedagang untuk menjalankan usahanya tetap berjalan baik.

“Kami perlu mengkaji dan menghitung beban biaya yang harus dibayarkan dan berapa besar keringanan biaya yang mungkin bisa dilakukan. Kami akan selalu memberikan yang terbaik agar kegiatan usaha ini dapat menghidupi semuanya,” tegas Sindiwaty.