Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Pedagang Kripto Menilai Perlu Adanya Insentif untuk Mempercepat Penerapan Regulasi Baru dari Bappebti

  • Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah kewajiban bagi Bursa Berjangka untuk menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan transaksi secara real-time. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan aset kripto, sekaligus memastikan keamanan bagi para pelaku usaha di sektor ini.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperbarui regulasi terkait perdagangan aset kripto di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. 

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Fokus utama aturan baru ini adalah meningkatkan perlindungan konsumen, memperketat pengawasan transaksi, serta memberikan pedoman lebih jelas dalam proses pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah kewajiban bagi Bursa Berjangka untuk menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan transaksi secara real-time. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan aset kripto, sekaligus memastikan keamanan bagi para pelaku usaha di sektor ini. 

Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa transparansi dan keamanan dapat lebih terjaga dengan akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut. "Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para pengguna, sembari tetap memberikan ruang untuk inovasi di sektor aset kripto," ujarnya melalui pengumuman tertulis yang diterima TrenAsia, dikutip Kamis, 17 Oktober 2024. 

Evaluasi Berkala Aset Kripto di Pasar Fisik

Aturan baru ini juga menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka diwajibkan untuk melakukan kajian terhadap jenis aset kripto yang tersedia dan melakukan evaluasi atas kemungkinan penambahan atau pengurangan jenis aset yang diperjualbelikan. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasar dan mengurangi risiko yang bisa merugikan pelaku usaha serta konsumen.

Lembaga Kliring Berjangka berperan krusial dalam pengawasan dana pelanggan, terutama dana yang disimpan dalam rekening terpisah. Dana ini diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi di pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan perlindungan lebih bagi konsumen serta memastikan proses transaksi berjalan dengan aman.

Panduan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Peraturan ini juga memperjelas tata cara pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti, maksimal 7 hari kerja setelah peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024. Apabila calon pedagang gagal memenuhi persyaratan tersebut, maka Bappebti memiliki kewenangan untuk membatalkan tanda daftar mereka.

Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelum berlakunya aturan baru ini, mereka diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam waktu enam bulan. Jika dalam periode tiga bulan berturut-turut tidak ada aktivitas transaksi perdagangan, Bappebti berhak mencabut tanda daftar mereka.

Respons Pelaku Usaha

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, memberikan tanggapannya terhadap regulasi baru yang diterbitkan Bappebti. Ia menilai langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan perdagangan aset kripto sebagai langkah positif bagi industri ini. "Kami sepenuhnya mendukung aturan ini, terutama dalam aspek perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat seiring dengan adanya pengawasan yang lebih transparan dan ketat," ujar Iqbal.

Ia juga menekankan pentingnya adanya insentif tambahan dari pemerintah untuk mempercepat penerapan regulasi ini dan mengoptimalkan manfaatnya bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. Tokocrypto, sebagai platform yang sudah memiliki lisensi PFAK, berkomitmen untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku dan terus berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi penggunanya.

"Regulasi yang jelas memberikan rasa aman, baik bagi investor maupun pelaku usaha. Dengan adanya pengawasan dan perlindungan yang lebih baik, kami optimis kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto akan semakin kuat," tambahnya.

Iqbal juga menggarisbawahi bahwa tantangan utama bagi CPFAK yang ingin mendapatkan izin PFAK meliputi beberapa aspek penting, seperti pemenuhan kewajiban modal, standar keamanan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan operasional yang diawasi oleh Bappebti. 

Beberapa pelaku usaha mungkin akan menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru atau bahkan membutuhkan waktu untuk memahami persyaratan yang berlaku. Selain itu, biaya operasional dan administrasi yang cukup besar juga menjadi hambatan bagi beberapa perusahaan dalam proses pendaftaran.

Tantangan dan Masa Depan Industri Kripto

Walaupun regulasi ini dianggap sebagai langkah positif, beberapa tantangan tetap ada, terutama terkait proses perizinan yang memerlukan investasi besar untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan operasional. Kendala lainnya adalah pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang terus berkembang, yang mungkin membutuhkan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.

Namun demikian, dengan adanya peningkatan pengawasan, perlindungan konsumen yang lebih baik, serta dukungan dari pelaku industri, diharapkan ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang dengan lebih sehat. Regulasi ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto, tetapi juga memberikan peluang bagi inovasi baru di industri yang dinamis ini.