Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Pedagang Kripto Minta Pajak Bursa Lebih Kompetitif

  • Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, pemerintah telah berhasil mengumpulkan pajak aset kripto sebesar Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Bittime, sebuah platform investasi aset kripto yang telah resmi terdaftar di Indonesia, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah Indonesia dalam menerapkan aturan pajak di sektor kripto. 

Meski begitu, mereka berharap bahwa perhitungan pajak dapat ditingkatkan agar dapat lebih kompetitif, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam industri aset kripto.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, pemerintah telah berhasil mengumpulkan pajak aset kripto sebesar Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. 

Aturan pajak kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022, dan pembayaran serta pelaporan dimulai pada Juni 2022.

Aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

CEO Bittime, Ryan Lymn, menyatakan apresiasinya terhadap pemerintah Indonesia yang telah memberikan aturan pajak bagi industri kripto. 

Ia menekankan bahwa tidak banyak negara yang mengakui aset kripto dan memberlakukan aturan yang jelas. Ryan menilai bahwa pelaku industri aset kripto di Indonesia seharusnya berbangga karena telah berkontribusi melalui pajak untuk pembangunan negara.

Namun, di sisi lain, Ryan berpendapat bahwa aturan pajak yang lebih kompetitif dapat merangsang pertumbuhan industri aset kripto, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. 

Kekhawatiran muncul bahwa pajak yang kurang kompetitif dapat membuat masyarakat enggan berpartisipasi aktif dalam industri kripto.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp122,8 triliun pada November 2023.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 58% secara year-on-year (yoy) dari Rp296,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebaiknya perlu diperhatikan. Kami berharap ada aturan pajak yang lebih kompetitif, ataupun insentif pajak yang bisa menggairahkan pasar dan membuat masyarakat lebih aktif di industri aset kripto,” ujar Ryan melalui keterangan yang diterima TrenAsia, Jumat, 26 Januari 2024.