Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Gaya Hidup

Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR Bikin Omset Turun

  • APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) mengeluhkan penerapan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok) di area pasar tradisional meresahkan karena hal tersebut akan membuat omset pedagang pasar menurun. Pasalnya, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omset pedagang pasar. Selain itu rokok termasuk produk yang perputarannya cukup cepat, hal ini sangat membantu arus kas pedagang pasar.

Gaya Hidup

Octavia Tunggal Dewi

JAKARTA - APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) mengeluhkan penerapan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok) di area pasar tradisional meresahkan karena hal tersebut akan membuat omset pedagang pasar menurun. Pasalnya, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omset pedagang pasar. Selain itu rokok termasuk produk yang perputarannya cukup cepat, hal ini sangat membantu arus kas pedagang pasar.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi. Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok sehingga dari sisi ekonomi Perda KTR di pasar tradisional mengancam mata pencaharian pedagang.

“Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar,” ujar Mujib kepada wartawan.

Mujib meminta agar pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

“Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut,” tegas Mujib.

Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar. Peraturan Daerah juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid menjelaskan, Perda KTR tidak akan efektif jika membatasi dan mengatur penjualan di ritel tradisional, seperti warung dan pasar, lantaran ekosistem ritel tradisional yang sangat heterogen. “Pengawasan jika sampai ke warung dan pasar akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak? Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja,” ujarnya.

Menurut Ahmad, mengatur penjualan rokok di ritel tradisional akan menekan pendapatan pedagang. Sebab, selain sebagai salah satu komoditas utama penjualan, di tengah kenaikan cukai dan harga rokok, terjadi peralihan preferensi untuk mengonsumsi rokok murah.