PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta para penumpang kereta jarak jauh untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.
Nasional

PeduliLindungi Migrasi ke SatuSehat, Penumpang Kereta Harus Bawa Bukti Vaksin

  • Bukti vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Nasional

Laila Ramdhini

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta para penumpang kereta jarak jauh untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. Hal ini sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023. Bukti vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Maret 2023.

Joni memaparkan KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, KAI segera menyampaikan perubahan aturan baru kepada masyarakat.

Untuk diketahui, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kemenkes.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.