Nasabah melakukan transaksi di counter kantor cabang Pegadaian Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Pegadaian Beri Pinjaman KUR Syariah, Limit Hingga Rp10 Juta

  • Limit yang tersedia mencapai Rp10 juta dengan bunga rendah yakni 6% per tahun

Industri

Rizky C. Septania

JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) kini menyediakan layanan kredit usaha rakyat (KUR) berbasis syariah. 

Targetnya adalah para pelaku usaha super mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan, Eka Pebriansyah menyatakan layanan ini akan mulai tersedia di 4.000 outlet Pengadaian seluruh Indonesia per Juli 2022. 

Adapun limit yang tersedia mencapai Rp10 juta dengan bunga rendah yakni 6% per tahun. Sedangkan tenor pinjaman mulai dari 12, 18, 24 atau 36 bulan. Eka menambahkan layanan ini akan mempermudah para pengusaha super mikro untuk mengakses program yang dugulirkan oleh Pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.  

“Hal ini diharapkan menjawab kebutuhan pelaku usaha super mikro dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dengan biaya terjangkau,” ujarnya seperti dikutip TrenAsia.com dalam siaran pers yang diterima Jumat, 24 Juni 2022.

Mengutip dari website resmi Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi pengajuan KUR Super Mikro Pengadaian:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal 6 bulan
3. Telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
4. Fotokopi KTP Suami dan Istri
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
7. Surat keterangan usaha dari pemerintah setempat