Ilustrasi bank.
Perbankan

Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp9 M

  • Terdapat indikasi bahwa pelaku telah melakukan tindakan ini selama enam tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2023. Pihak berwenang menduga bahwa pelaku, yang menjabat sebagai analis di bank tersebut, telah menggelapkan dana nasabah sebesar lebih dari Rp9 miliar.
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Seorang pegawai yang merupakan bagian dari Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan inisial SDS (39), telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar atas dugaan penggelapan uang nasabah. 

Terdapat indikasi bahwa pelaku telah melakukan tindakan ini selama enam tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2023. Pihak berwenang menduga bahwa pelaku, yang menjabat sebagai analis di bank tersebut, telah menggelapkan dana nasabah sebesar lebih dari Rp9 miliar.

Menurut Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). 

Tersangka diduga telah menjalankan aksinya dengan memperdagangkan SUN kepada enam nasabah, yang pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Februari 2022.

"Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di Bank tersebut," kata Alfian dikutip dari keterangan kepolisian, Selasa, 30 Januari 2024.

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa saat melakukan penipuan, tersangka secara sengaja memperdagangkan SUN kepada keenam nasabah tersebut. Tersangka kemudian membujuk nasabah-nasabah ini untuk berinvestasi dengan janji keuntungan tinggi pada SUN, meskipun SUN sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh negara. 

Nasabah yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Setelah dana yang seharusnya diinvestasikan masuk ke rekening, pelaku mengarahkannya ke rekening atas nama "Dummy". 

Alfian menjelaskan bahwa setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka dapat dengan bebas menggunakan uang tanpa sepengetahuan keenam nasabah. Tersangka berhasil mengendalikan sepenuhnya dana tersebut dengan menguasai buku tabungan hingga kartu ATM milik nasabah.

Dana yang berhasil dikendalikan oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk membuka usaha sepatu dan kosmetik. 

Setelah penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita sertifikat tanah miliknya, paspor, dan diduga uang hasil penipuan para korban yang digunakan untuk berlibur ke luar negeri.

Ketika pelaku tidak merespons panggilan pihak berwajib, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum berhasil menangkapnya di Medan. 

Selain menggambarkan kronologi kejadian, penangkapan, dan penyitaan barang-barang terkait, pihak berwenang juga mencurahkan upaya untuk mengungkapkan potensi penggunaan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi pelaku, termasuk liburan ke luar negeri.