<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

Pegawai KPK Kini Berstatus ASN, Jokowi Jamin Independensi

  • JAKARTA – Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diragukan independensinya oleh sejumlah pihak. Presiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi independensi komisi antirasuah itu. “PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diragukan independensinya oleh sejumlah pihak.

Presiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi independensi komisi antirasuah itu.

“PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, dilansir Antara, Senin, 10 Agustus 2020.

Dia mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.

Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN. Dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2020, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Dia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. “PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang. (SKO)