<p>Pelajar SD, SMP, dan SMA tengah mengikuti upacara di sekolah. / Kemdikbud.go.id</p>
Nasional

Pegiat HAM Sebut SKB 3 Menteri Jamin Kemerdekaan Beragama

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur mengenai aturan seragam di sekolah negeri mendapat dukungan dari para pegiat pendidikan dan hak asasi manusia (HAM).

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur mengenai aturan seragam di sekolah negeri mendapat dukungan dari para pegiat pendidikan dan hak asasi manusia (HAM).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut, keberadaan regulasi tersebut turut menjamin kemerdekaan beragama dan menjalankan keyakinan baik bagi guru maupun siswa.

“Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” kata Beka dalam sebuah diskusi daring, Senin, 8 Februari 2021.

Kebebasan beragama, lanjutnya, memuat beberapa prinsip utama, yakni tidak boleh ada paksaan, dapat dilakukan sendiri atau bersama di tempat umum maupun tertutup, serta harus dilindungi. Untuk itu, hukum yang disusun negara harus berfungsi memberikan perlindungan tersebut.

Temuan Misinformasi

Senada dengan Beka, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan negara perlu hadir untuk melakukan perlindungan terhadap anak. “Kami juga mengusulkan agar proses sosialisasi terhadap SKB 3 Menteri terus dilakukan demi menghindari mispersepsi di lapangan,” katanya.

Pasalnya, selama melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, Retno menemukan beberapa catatan misinformasi terkait aturan tersebut. Ia bilang, banyak orang tua yang khawatir terutama yang menyekolahkan anaknya di madrasah, akan dikenakan aturan tidak menggunakan jilbab.

“Para orang tua beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali,” kata dia. Selain itu, anggapan lainnya, yakni siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolah.

Menurut Retno, SKB 3 Menteri ini secara prinsipnya merupakan kelanjutan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Di dalam regulasi itu, disebutkan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan pakaian khas sekolah. Sementara itu secara khusus, pada Pasal 3 Ayat 4 Poin D dinyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Larangan untuk mewajibkan ataupun melarang menggunakan seragam khas tertentu sesuai dengan agama yang diyakini, sudah ada sejak Permendikbud ini hadir,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pelajar SD. / Facebook @aniesbaswedan
Implementasikan di Seluruh Instansi

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra juga menilai, aturan ini memberikan kemerdekaan untuk menjalankan perintah agama sesuai keyakinannya. “SKB 3 Menteri justru mendorong para pelajar untuk merdeka menjalankan ajaran sesuai keyakinan mereka,” tuturnya.

Ia pun mendorong agar sosialisasi terhadap substansi SKB 3 Menteri harus dilakukan demi mengurangi kesalahan informasi di lapangan. Ardi bilang, sekolah negeri adalah area di mana masyarakat memahami nilai luhur kebhinekaan.

“Oleh karena itu, SKB 3 Menteri sudah tepat. Jangan sampai pemahaman yang salah membuat dunia pendidikan mengelompokkan diri secara ekslusif dan melanjutkan kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai Kebhinekaan Indonesia,” tegas Ardi. (SKO)