<p>Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pejabat Kemendag, Tahan Banurea Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi

  • Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya pada 2016-2021.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya pada 2016-2021. 

Tersangka TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Saksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Peran tersangka dalam kasus ini adalah bertugas mengurus masuk dan keluarnya surat, dan segala urusan Administrasi dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) pada periode 2017.

"Adapun peran tersangka (TB) adalah selaku Kasubag TU di Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag tahun 2017-2018, dan melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregister surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 20 Mei 2022.

Ketut juga menjelaskan, TB juga menerima sejumlah uang senilai Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (Surel).

Dalam kasus ini TB pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung oleh Dirjen Daglu nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) perihal penjelasan Pengeluaran barang, IWW kini jadi tersangka kasus minyak goreng.

"Terangka (TB) pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," ujar Ketut.

TB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan terhitung sejak 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022 nanti.

Akibat dari perbuatannya, TB dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus ini yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama. Keenam perusahaan ini mengimpor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).