<p>Ponsel dengan IMEI tidak terdaftar tak lagi bisa digunakan di Indonesia / Shutterstock</p>
Nasional

Pekerja Migran Kini Tak Perlu Bayar Pajak untuk Urus IMEI HP

  • Kebijakan tersebut nantinya dapat mempermudah pekerja migran karena ketika berganti menggunakan nomor Indonesia, mereka tidak perlu membayar dalam mengurus IMEI HP.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) sedikit bernapas lega setelah pemerintah bakal membebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (HP) dari luar negeri. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hal tersebut pada rapat yang digelar di Istana Negara, Kamis 3 Agustus 2023.  Selama ini para PMI mengalami kendala karena dalam mengurus IMEI tersebut membutuhkan biaya. “Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI hP,” ujar Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam keterangannya, Kamis.

Kebijakan tersebut nantinya dapat mempermudah PMI karena ketika berganti menggunakan nomor Indonesia, mereka tidak perlu membayar dalam mengurus IMEI HP. Sebelumnya, IMEI HP dari luar negeri ketika masuk di Indonesia harus dilakukan registrasi guna dapat dipakai. 

Selain itu, dalam registrasi juga harus membayar bea masuk dan pajak dengan rincian yaitu Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% jika memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP.

BP2MI juga mengusulkan aturan khusus terkait barang-barang yang dimiliki oleh PMI dan dibawa pulang ke Indonesia. Dalam usulan tersebut, terdapat tiga kategori barang yang dimasukkan. Kategori pertama yaitu barang yang dikirim ke Indonesia tiap bulanan dan tahunan oleh pekerja migran di luar negeri yang statusnya kontrak.

Kategori kedua yaitu barang yang dibawa langsung PMI ketika mereka sedang cuti atau saat kontrak mereka di luar negeri telah habis dan tidak diperpanjang lagi. Adapun kategori ketiga yaitu barang pindahan di mana ketika pekerja migran telah selesai kontrak dan tidak memperpanjang kontraknya lagi sehingga barangnya dipindahkan semua kembali.

Banyak Barang Hilang

Diketahui saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut utamanya pengiriman barang sehingga menimbulkan masalah. Problem yang terjadi yaitu barang milik PMI seringkali dibongkar petugas dan banyak dari barang tersebut berakhir hilang. “Banyak barang mereka tidak kembali,” terang Benny.

BP2MI juga mendorong adanya relaksasi terhadap barang milik PMI yang berkaitan dengan pajak. Relaksasi tersebut dapat diberikan sebesar US$1.500 (Setara Rp22,7 juta) tiap tahun dalam tiga kali pengiriman barang.

Hal tersebut didasarkan terhadap para PMI yang membawa barang bekas hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk bisnis. “Saya yakinkan kepada presiden dan menteri kalau pekerja migran Indonesia bawa barang bekas itu jumlahnya terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ujar Benny.