<p>Aktivitas pabrik rokok HM Sampoerna. / Istimewa</p>
Industri

Pekerja Perempuan di Industri Tembakau Capai 86%

  • JAKARTA – Isu ketenagakerjaan di industri hasil tembakau (IHT) tidak hanya berkaitan dengan banyaknya serapan pekerja. Akan tetapi, juga terkait dengan jumlah pekerja perempuannya yang mencapai 86% dari total pekerja di industri tersebut. Kasubdit Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Sumondang menyatakan angka tenaga kerja perempuan yang cukup tinggi. Hal ini, menurut dia, […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Isu ketenagakerjaan di industri hasil tembakau (IHT) tidak hanya berkaitan dengan banyaknya serapan pekerja. Akan tetapi, juga terkait dengan jumlah pekerja perempuannya yang mencapai 86% dari total pekerja di industri tersebut.

Kasubdit Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Sumondang menyatakan angka tenaga kerja perempuan yang cukup tinggi.

Hal ini, menurut dia, harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas dan perhatian khusus dari industri. Termasuk dalam memenuhi hak-hak perlindungan wanita, terutama yang berperan sebagai ibu.

“Yang perlu jadi perhatian, khususnya karena banyak tenaga perempuan di sektor ini. Kami menilai perlu dicermati tentang aturan yang memberikan perhatian sejumlah hak perempuan,” kata Sumondang. Dia ngatakan hal itu dalam diskusi virtual, Rabu, 17 Juni 2020.

Adapun, hak yang dimaksud Sumondang adalah terkait dengan cuti haid. Menurutnya, ini merupakan peran perusahaan untuk mengatur syarat dan kebijakan berbagai cuti seperti cuti haid dan melahirkan.

Namun, dia menggaris bawahi bahwa cuti tersebut jangan sampai disalahgunakan dan akhirnya menganggu produktivitas pekerja dan industri.

“Harus ada kebijakan yang mewadahi dan diatur sedemikian rupa, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah dia.

Sumondang juga mendorong perusahaan untuk menyediakan sejumlah fasilitas seperti ruang untuk menyusui dan fasilitas kesehatan yang memadai. Selain itu, fasilitas antar jemput bagi pekerja yang bekerja di malam hari.

Dalam masa transisi pandemi COVID-19, dia mengingatkan para pengusaha untuk memberikan kebijakan waktu kerja yang lebih fleksibel. Ini dilakukan dalam rangka membantu percepatan pemulihan COVID-19.

Jika ditinjau dari aspek gender, IHT merupakan industri strategis yang memberi akses lebih banyak bagi pekerja perempuan. Namun, dengan tingkat pendidikan terbatas, jika dibandingkan dengan industri manufaktur lain seperti garmen dan tekstil.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, 2017), tercatat bahwa 86% dari seluruh pekerja di sektor pengolahan tembakau adalah pekerja perempuan.