Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai didepan gedung DPR. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158. Rabu 14 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Foto

Pekerja Tembakau Gelar Aksi Damai di DPR Tolak Pasal RUU Kesehatan

  • Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai didepan gedung DPR.
Foto
Panji Asmoro

Panji Asmoro

Author

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 14 Juni 2023.. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.  

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menegaskan Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau. Bahkan, menurutnya, bukan hanya para pekerja yang akan terdampak dari adanya pasal-pasal tersebut. Sebab, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau. Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia