<p>Produksi gula milik PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN. / Ptpn11.co.id</p>
Industri

Pelaku UMKM Sulit Dapat Pasokan Gula, Lakpesdam NU Jatim Desak Pemerintah Cabut Permenperin Nomor 3 Tahun 2021

  • JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mencabut Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Aturan tersebut dinilai merugikan para pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jawa Timur, akibat ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas. “Pelaku usaha […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mencabut Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Aturan tersebut dinilai merugikan para pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jawa Timur, akibat ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas.

“Pelaku usaha Mamin di Jawa Timur mengatakan mengaku kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi. Kalaupun ada, distribusi mengalami keterlambatan lebih dari seminggu, dengan harga lebih mahal dibandingkan dengan harga produsen Jawa Timur,” kata Ketua Lakpedam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso dalam acara pemaparan riset “Dampak Permenperin No 3 Tahun 2021 Terhadap IKM Mamin di Jawa Timur” secara daring, Rabu, 8 Juli 2021.

Alhasil, pelaku usaha terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp12.000 – Rp13.000 per kilogram. Padahal, dalam kondisi normal harganya sebesar Rp8000 – Rp9000 per kilogram. Disparitas harga tersebut dianggap bisa menaikkan biaya produksi.

40% UMKM Gulung Tikar

Dalam riset tersebut, ia menunjukkan lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur, terpaksa harus menutup operasional dan gulung tikar. Mereka tidak dapat menanggung biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha.

Adapun peningkatan biaya pada usaha kecil mencapai Rp2,73 miliar per tahun, dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Sementara untuk usaha menengah, peningkatan biaya mencapai Rp27,57 miliar akibat kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar.

Kondisi tersebut berdampak lebih lanjut terhadap penurunan nilai produksi hingga Rp1,19 triliun per tahun. Pilihan terburuknya, pelaku usaha harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih 387 ribu orang atau 13% dari total 2.597.815 tenaga kerja.

“Masyarakat pun kehilangan pendapatan utama sehingga memicu terjadinya lonjakan angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60 persen dari angka kemiskinan yang sebesar 458 ribu orang,” ujar Listiyono.