OJK.jpg
Pasar Modal

Pelaku Usaha: Nomenklatur ADK OJK Baru Bikin Industri Kripto Kian Prudent

  • CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menilai dimasukkannya kripto dalam pengawasan OJK akan menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif.
Pasar Modal
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Pendaftaran seleksi dua calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK baru disambut positif oleh pelaku usaha. Nomenklatur baru ini dinilai membawa angin segar bagi industri kripto yang sudah berkembang pesat agar makin berkelanjutan.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menilai dimasukkannya kripto dalam pengawasan OJK akan menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif.

Seperti diketahui, saat ini panitia seleksi tengah membuka pendaftaran untuk dua jabatan baru, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap ADK.

"Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik," kata Yudho, Rabu, 29 Maret 2023.

Diharapkan, nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.

Ditambahkan, tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

“Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK. RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan,” tambah Yudho.