UNS Solo.
Nasional

Pelantikan Rektor Terpilih Dibatalkan, Ini Tanggapan UNS Solo

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pelantikan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

SOLO—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pelantikan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028, Sajidan. Kementerian juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yang bertugas mengawal pemilihan rektor.

Keputusan tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023. Pasal 2 Permendikbudristek itu menyebutkan tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Permendikbud tersebut.

Selain itu, Pasal 3 menyebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek. Permendikbudristek juga mengatur pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu lebih lanjut. 

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto, mengonfirmasi adanya Permendikbudristek tersebut. Sutanto mengatakan salah satu pertimbangan pembatalan penetapan rektor karena Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sutanto mengatakan tindak lanjut pemilihan rektor UNS kini berada pada kewenangan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Mendikbudristek,” ujar Sutanto dikutip dari Antara, Senin 3 April 2023. 

Sutanto mengatakan sempat ada audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek usai terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan. Proses audit tersebut berlangsung 17 hari. 

“Dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena disampaikan langsung ke menteri,” ujarnya. “Selama dibekukan, tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek,” ucap Sutanto.