<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto / Dok. BPMI Setpres</p>
Nasional & Dunia

Pelarangan Warga Asing Masuk RI Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021

  • JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang jangka waktu pelarangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia hingga 28 Januari 2021. Kebijakan ini diperpanjang dua minggu dari rencana semula yang berakhir pada 14 Januari 2021 mendatang. Putusan tersebut, kata Airlangga berlandaskan pada upaya penularan COVID-19, khususnya […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang jangka waktu pelarangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

Kebijakan ini diperpanjang dua minggu dari rencana semula yang berakhir pada 14 Januari 2021 mendatang. Putusan tersebut, kata Airlangga berlandaskan pada upaya penularan COVID-19, khususnya varian terbaru yang berasal dari Inggris.

“Bapak Presiden menyetujui perpanjangan pelarangan 2 kali 7 hari, jadi tentu 14 hari lagi diberlakukan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 11 Januari 2021.

Ia menjelaskan saat ini kondisi penularan COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat. Selain melarang WNA masuk ke Indonesia, pemerintah juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Pengecualian

Sebelumnya, pelarangan WNA masuk ke Indonesia tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, terdapat pengecualian bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang bertandang ke Indonesia.

Syaratnya adalah memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam jetentuan baru dalam SE Nomor 4 tersebut melarang semua WNA untuk memasuki Indonesia.

Kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Di samping itu, pemerintah mengizinkan WNI dari luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Adapun persyaratannya adalah membawa hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah selama lima hari.

“Setelah karantina lima hari, WNI akan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” tambah Retno.