Ilustrasi pesawat Pelita Air saat landing di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banteni. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Transportasi dan Logistik

Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom dari Penumpang

  • Corporate Secretary Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari buka suara terkait seorang penumpang Pelita Air yang menyebut membawa Bom pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta.
Transportasi dan Logistik
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Corporate Secretary Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari buka suara terkait seorang penumpang Pelita Air yang menyebut membawa Bom pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta.

Adapun dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB, pihak maskapai mendapat laporan mengenai adanya ancaman bom di pesawat. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," katanya melalui keterangan resmi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pihak Pelita Air Service telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman.

Ancaman Hukuman Yang Siap Diberikan

Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Saat ini Penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB.

"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," tandasnya