Banner bergambar Gibran Rakabuming Raka terpasang di kawasan Mangkubumen, Banjarsari, Solo, beberapa hari lalu.
Nasional

Tanggapan Gibran Usai MK Tolak Turunkan Batas Usia Capres-Cawapres

  • Ini artinya Gibran yang baru berusia 36 tahun berpotensi gagal maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Kecuali, MK menambahkan norma atau klausul seseorang dapat maju menjadi capres-cawapres apabila sedang atau pernah menjabat kepala daerah.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tampak enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi untuk pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

MK menolak menurunkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan sejumlah penggugat seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Ini artinya Gibran yang baru berusia 36 tahun berpotensi gagal maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Kecuali, MK menambahkan norma atau klausul seseorang dapat maju menjadi capres-cawapres apabila sedang atau pernah menjabat kepala daerah. Hal itu merujuk gugatan Almas Tsaqibbirru. 

Putra Presiden Joko Widodo itu mengaku tengah fokus bekerja sehingga tidak mengikuti jalannya sidang. “Saya tidak tahu putusannya, baru selesai rapat. Soal putusan ya tanya ke MK,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, dikutip dari Antara, Senin 16 Oktober 2023 siang. 

Gibran meminta semua pihak tidak saling menuduh atau melempar spekulasi terkait putusan MK tersebut. “Jangan mengira-ira, jangan menuduh-nuduh,” ujarnya. Di Kota Solo sendiri, sejumlah banner besar yang berisi gambar Gibran Rakabuming Raka mulai terpasang beberapa pekan terakhir. 

Salah satu banner yang terpasang di kawasan Mangkubumen, Solo, bertuliskan “Iki Wae! Darah Muda Indonesia”, melengkapi foto komikal Gibran.  Sejumlah posko pemenangan Gibran juga telah berdiri. 

Namun posko itu belum diberi keterangan ihwal medan pertarungan yang akan dijalaninya. Selain Pilpres, Gibran sebelumnya santer dikabarkan maju di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Tengah. 

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan gugatan terkait batas usia dan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga tidak dapat dikabulkan. Ini karena hal tersebut merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang dibahas melalui pembentukan Undang-undang.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan hakim MK memutuskan menolak gugatan terkait batas usia yang disampaikan pemohon. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan putusan yang diwarnai perbedaan pendapat dua dari tujuh hakim yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.