Pema Global Energi Ambil Alih Seluruh Wilayah Kerja B di Sumatra dari Pertamina
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) menyerahkan 100% pengelolaan Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi (PGE).
Industri
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) menyerahkan 100% pengelolaan Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi (PGE).
Keputusan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.
Dalam keputusan tersebut, PGE akan berperan sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman menyampaikan pihaknya telah membentuk tim dalam pengaalihan WK tersebut, baik pada aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management, serta information and communication technology (ICT)
“Dengan demikian, mulai 18 Mei 2021, PGE bisa langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan operasional produksi migas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
Pengelolaan WK B
WK B sendiri terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif.
Adapun produksi gas dalam WK ini mencapai 55 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) dengan kondensat sebanyak 868 barel per hari.
Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS (KKKS).
Pada periode tersebut, Mobil Oil melakukan merger dengan Exxon sehingga namanya berganti menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015, WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB hingga akhir 3 Oktober 2018.
Sejak saat itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan, termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE. Hingga akhirnya pada 17 Mei 2021, pengelolaan dialihkan seluruhnya kepada PGE sebagai operator WK B. (LRD)