<p>Konferensi Pers Kasus Pemalsuan Bea Materai (Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak)</p>
Nasional

Pemalsuan Meterai Terbongkar, Negara Rugi Rp37 Miliar

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan bea meterai. Negara dirugikan hingga Rp37 miliar dari praktik ini. Tersangka yang berjumlah enam orang melakukan pemalsuan pada materai dengan nominal Rp6000 dan Rp10.000. “Bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan […]

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan bea meterai. Negara dirugikan hingga Rp37 miliar dari praktik ini.

Tersangka yang berjumlah enam orang melakukan pemalsuan pada materai dengan nominal Rp6000 dan Rp10.000.

“Bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan materai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” kata Direktur Penyuluha, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu 17 Maret 2021.

Menurut pengakuan tersangka, praktik ini telah dilakukannya sejak tiga tahun lalu. Dalam penggeledahan yang dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, ditemukan bea meterai dengan nominal Rp12,5 miliar. Jika diakumulasikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut total kerugian negara telah mencapai Rp37 miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500. Lalu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kejahatan ini, kata Neilmaldrin, sangat disayangkan karena negara tengah menggenjot pendapatan, termasuk dari bea meterai. Pasalnya, kenaikan tarif besa meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 mulai tahun ini diproyeksikan menjadi pos penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menurut DJP, potensi penerimaan pajak dari bea meterai pada tahun ini dapat mencapai Rp12 triliun. Angka tersebut naik hampir dua kali lipat dari proyeksi awal sebesar Rp7 triliun.

Dokumen yang terutang bea materai menurut UU No.10/2020 hanyalah dokumen dengan nilai minimum Rp5 juta. Kendati demikian, bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa dipakai dalam masa transisi hingga 31 Desember 2021. Setelah itu, bea materai yang berlaku di Indonesia hanya materai nominal Rp10.000 saja.