Industri

Pemanfaatan EBT Baru Mencapai 11,2 Persen

  • Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia saat ini baru mencapai 11.2 %.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia saat ini baru mencapai 11.2 %.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam acara virtual “Sosialisasi dan Edukasi RUU EBT” beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, kapasitas terpasang PLT EBT mengalami pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 5% per tahun.

“Sebagian besar pemanfaatan EBT berasal dari energi hidro, panas bumi dan bioenergi,” ungkapnya.

Sejauh ini, ujarnya, beberapa program pengembangan EBT yang direncanakan pemerintah, yakni penambahan kapasitas pembangkit sebesar 38 Mega Watt (MW) sampai dengan 2035, membuat prioritas energi surya, serta memanfaatkan EBT non listrik, seperti briket dan pengeringan produk pertanian biogas.

Batu Bara Bukan Prioritas

Sebelumnya, Dadan menyebut pengembangan sumber energi batu bara tak lagi menjadi tujuan utama pemerintah Indonesia. Saat ini, pihaknya tengah fokus menggarap proyek ramah lingkungan.

“Ada gasifikasi, briquettingcoking, ekstraksi, upgradingIntegrated Gasification Combined Cycle (IGCC), serta Carbon Capture and Storage (CCS) and Carbon Capture Utilization and Storage  CCS-CCUS,” paparnya.

Menurutnya, produk gasifikasi batu bara seperti Dimethyl Ether (DME), methanol, syngas, SNG, amonia, dan hydrogen gas (H2) akan berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan gas bumi.

Inovasi tersebut dinilai penting untuk menekan produk yang berasal dari energi fosil. Sebab, Kementerian ESDM sendiri mencatat, impor liquefied petroleum gas (LPG) pada 2020 mencapai 77,63% dari total kebutuhan nasional yang sebesar 8,81 juta ton.

“Tanpa intervensi hilirisasi batu bara, rasio impor LPG tiga tahun mendatang bisa meningkat menjadi 83,55 persen dari total permintaan 11,98 juta ton,” kata dia.

Di samping itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional disebutkan, pemanfaatan batu bara hanya diprioritaskan untuk menunjang kebutuhan dalam negeri.

Oleh karena itu, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batu bara mendorong upaya hilirisasi batu bara melalui gasifikasi sebagai alternatif pengganti LPG impor. (RCS)