Pembatasan Barang Bawaan, Bea Cukai Soekarno-Hatta Terapkan Regulasi Baru
- Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut akan berdampak pada impor melalui barang bawaan penumpang.
Nasional
JAKARTA - Para traveler yang merencanakan perjalanan ke luar negeri harus siap-siap untuk membatasi jumlah barang bawaan mereka ketika kembali ke Indonesia.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, kini menerapkan regulasi baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kini mengikuti aturan baru yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan regulasi impor telah mulai diberlakukan sejak Minggu yang lalu, 10 Maret 2024.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” ujar Kantor Kepala Bea Cuka Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dikutip dari Antara.
- Bawa 366 Wisatawan, Kapal Pesiar Mewah Bersandar di Pare-Pare
- Afrika Memiliki Toleransi Beragama Tinggi, Sierra Leone Layak Dicontoh
- Pengembangan Blok Masela Tahap Revisi Amdal, Siap Dikebut?
Menurut Gatot, implementasi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut akan berdampak pada impor melalui barang bawaan penumpang.
Akibatnya, ada batasan jumlah komoditas barang bawaan penumpang yang diperbolehkan saat kembali ke Indonesia. Dalam peraturan baru ini, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang memiliki batasan jumlahnya, yaitu perangkat elektronik, alas kaki, produk tekstil, tas, dan sepatu.
“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Kemudian, tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi maksimal lima buah per penumpang,” ujar Gatot dikutip dari Antara.
“Selanjutnya, ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 dolar Amerika. Lalu, telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang,” imbuhnya.
Pekerja Migran
Tidak hanya untuk para traveler, regulasi baru ini juga akan berlaku bagi semua penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air.
Jika ada penumpang yang membawa barang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan menagih biaya impor barang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Pentagon Setuju F-35 Masuk Produksi Tingkat Penuh
- Rancangan Penawaran Saham Harita Nickel (NCKL), Berapa Jatah Investor Strategis?
- Program Angkutan Motor Gratis Masih Buka hingga 18 April 2024, Simak Caranya
Gatot mengimbau agar para importir atau traveler yang kembali dari luar negeri mematuhi aturan tersebut dan merencanakan dengan baik jika berencana melakukan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” pungkasnya.