Ilustrasi bank.
Perbankan

Pembayaran Penjaminan Simpanan Tahap Keempat Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Telah Dimulai

  • Pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran penjaminan simpanan tahap keempat kepada nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang dimulai sejak 2 Januari 2024.

Pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.

LPS saat ini sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses ini dilakukan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.

Untuk mempermudah akses informasi, LPS telah menyediakan cara cek status penjaminan simpanan nasabah melalui website resmi LPS. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek status penjaminan simpanan:

  1. Akses halaman website LPS di https://www.lps.go.id/
  2. Pilih "Aplikasi LPS" di bagian bawah halaman website
  3. Pilih "Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar"
  4. Masukkan "KARYA REMAJA INDRAMAYU" pada kolom pencarian bank
  5. Centang pada kolom PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU
  6. Masukkan nomor rekening tanpa tanda titik pada kolom no rekening, lalu klik cari untuk melihat status simpanan

Nasabah diminta untuk mencatat Nomor CIF yang akan digunakan saat pembayaran dan membawanya ke Bank Pembayar. Pembayaran penjaminan simpanan dilaksanakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, sebagai Bank Pembayar.

Dalam proses pembayaran, nasabah diwajibkan menunjukkan dokumen-dokumen berikut kepada Bank Pembayar:

  • Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah
  • Asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito)
  • Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
  • Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran

Jangka waktu pembayaran klaim adalah 5 tahun sejak izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dicabut, yaitu hingga tanggal 11 September 2028.

Untuk nasabah yang merasa keberatan terhadap keputusan penetapan status simpanannya, dapat mengajukan keberatan kepada LPS. 

Pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat 180 hari kalender sejak status penjaminan simpanan nasabah diumumkan oleh LPS. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan keberatan dapat ditemukan di website resmi LPS.

Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran simpanan. Hal ini dilakukan agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan dengan lancar.