Industri

Pembayaran Utang Tersendat, China Sonangol Media Investment Digugat

  • JAKARTA – Pengembang gedung Indonesia I, PT China Sonangol Media Investment digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh sejumlah kliennya. Perusahaan ini diketahui merupakan usaha patungan (join venture) antara Media Group milik Surya Paloh dan perusahaan asal Tiongkok, PT China Sonangol Land. Dinukil dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat […]

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Pengembang gedung Indonesia I, PT China Sonangol Media Investment digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh sejumlah kliennya. Perusahaan ini diketahui merupakan usaha patungan (join venture) antara Media Group milik Surya Paloh dan perusahaan asal Tiongkok, PT China Sonangol Land.

Dinukil dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), para penggugat dalam perkara ini adalah PT Acset Indonusa Tbk (ACST), China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd, dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia.

Gugatan tersebut tertuang dalam surat nomor 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang bakal digelar pada Senin, 23 November 2020.

Berdasarkan penelusuran TrenAsia.com, hubungan antara penggugat dan tergugat ini dimulai dari kerja sama pembangunan gedung Indonesia I Tower. Nilai investasi pembangunan gedung tersebut mencapai Rp8 triliun.

Lantas jika dilihat dari laporan keuangan Acset Indonusa per 30 September 2020, ACST diketahui memegang 45% porsi kepemilikan atas pembangunan tersebut. Nilai kontrak senilai Rp1,87 triliun dengan periode kontrak 59 bulan sejak Maret 2016.

Sebagaimana diketahui, Indonesia I Tower mulai dibangun ketika Presiden Joko Widodo meletakkan batu pertama pada 2015. Gedung ini memiliki dua menara kembar masing-masing dengan tinggi masing-masing 59 lantai dan 55 laintai.

Menara kembar ini dibangun di atas lahan 18.925 meter persegi dengan luas area konstruksi 306 ribu meter persegi. Rencananya, di gedung ini bakal mencakup perkantoran, ruang ritel, kondomonium, dan apartemen.

Gedung ini sempat digadang-gadang bakal menjadi tower tertinggi di Indonesia mengalahkan Gama Tower yang menjulang 288,6 meter ke angkasa. Namun gugatan PKPU itu bisa membuyarkan mimpi Surya Paloh selaku penggagas untuk memilki tower teringgi RI.