Ilustrasi Istana Garuda IKN.
Infrastruktur

Pembebasan Lahan Bermasalah di IKN Tak Kunjung Rampung

  • Seluruh keputusan dan proses negosiasi pembebasan lahan di IKN merupakan kewenangan Otorita IKN (OIKN). Hal ini karena undang-undang (UU) IKN bersifat lex specialis.

Infrastruktur

Debrinata Rizky

JAKARTA -  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan proses pembebasan lahan bermasalah di Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 2.086 hektare hingga kini belum rampung.

Nusron menegaskan, seluruh keputusan dan proses negosiasi pembebasan lahan di IKN merupakan kewenangan Otorita IKN (OIKN). Hal ini karena undang-undang (UU) IKN bersifat lex specialis.

"Kalau di IKN itu negosiasinya, yang berhak negosiasi kan Otorita IKN. Bukan di kita. Pak Basuki Kepala OIKN," ungkap Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN dilansir Jumat, 29 November 2024.

Sayangnya Nusron tak menjelaskan rinci mengapa pembebasan lahan IKN tak kunjung rampung. Hanya saja dia menyebutkan kelanjutan lahan tersebut masih dinegosiasi bekerja sama dengan seluruh Kementerian terkait.

Sebelumnya, eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk ganti rugi pembebasan 2.086 hektare lahan di IKN.

Solusi atas pembebasan lahan bermasalah kepada warga yang bermukim di sana menggunakan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) plus yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Basuki mengatakan, uang ganti rugi semacam uang kerohiman untuk masyarakat terdampak akan disalurkan melalui Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN).

Basuki menuturkan, lahan seluas 2.086 hektare tersebut mencakup proyek jalan tol, pengendalian banjir di Sepaku, dan pembangunan Masjid Negara IKN. Basuki memastikan sosialisasi ganti rugi akan dilakukan tim terpadu (timdu).