<p>Ilustrasi kilang minyak PT Pertamina (Persero) / Pertamina.com</p>
Industri

Pembebasan Lahan Selesai, Pertamina Tancap Gas Proyek Kilang Baru Tuban

  • JAKARTA – Pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) rampung, Pertamina melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang memimpin proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya, menyampaikan bahwa […]

Industri

Reky Arfal

JAKARTA – Pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) rampung, Pertamina melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang memimpin proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya, menyampaikan bahwa proyek dengan nilai investasi sekitar US$15 miliar tersebut sedang dalam tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai.

Proses pengadaan lahan tersebut sudah selesai, dan mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 hektare tanah warga.

Ifki menjelaskan pengadaan lahan untuk proyek ini telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-undang tersebut mengatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang, yaitu perencanaan, persiapan, pelasaksanaan, dan pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

“KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut”, dijelaskan Ifki lewat keterangan resmi dikutip Sabtu 20 Februari 2021.

Tidak Intervensi

Pertamina sama sekali tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain, sesuai prinsip Pertamina untuk tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

“Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, semakin besar uang penggantian yang diterima”, ungkapnya.

Sebagai informasi, Proyek Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) adalah salah satu Proyek Strategis Nasional amanat pemerintah ke Pertamina.

Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak sebesar 300.000 barel per hari yang akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa gasoline sekitar 80.000 barel per hari, gasoil sekitar 100.000 barel per hari dan avtur sekitar 30.000 barel per hari.

GRR Tuban diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang berproduksi 3.750 KTPA. Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri sehingga mengurangi impor.

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 tenaga kerja saat beroperasi.

Bahkan, dalam pembangunan tahap awal, Pertamina sudah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

“Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progres yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan,” tutupnya.