<p>Pekerja membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pembebasan Visa 169 Negara Bisa Membuat Indonesia Tekor Rp3,02 Triliun

  • BPK mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang BVK untuk 169 negara, karena kebijakan tersebut tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan dianggap diambil dalam kondisi tidak mendesak.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Penerapan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 169 negara berpotensi menyebabkan Indonesia tekor sebesar Rp3,02 triliun per tahun. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode 2020-2022 yang mengindikasikan melorotnya  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Hanya saja, sekalipun jumlah kunjungan WNA meningkat, negara justru kehilangan PNBP karena penerapan BVK,” terang Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, di Jakarta dikutip Jumat 14 Juni 2024.

BPK merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang rencana penerapan kembali BVK dan mendesak Kemenkumham untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin sementara terkait BVK untuk 169 negara tersebut. 

”Terkait itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” tambah Adhi.

Penghentian sementara BVK telah memberikan dampak positif pada realisasi PNBP Kemenkumham tahun 2023, yang berhasil melampaui target hingga 230%.

BPK mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang BVK untuk 169 negara, karena kebijakan tersebut tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan dianggap diambil dalam kondisi tidak mendesak. 

Selain itu, kebijakan tersebut tidak memenuhi asas timbal balik, di mana hanya 35 negara yang memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

”Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya" terang Adhi.

Dampak dari Perpres 21/2016 selama periode 2017-2020 menunjukkan kenaikan kunjungan wisatawan asing dari negara-negara dengan BVK non-timbal balik hingga 22 juta. 

Hal ini menyebabkan negara kehilangan potensi PNBP dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dari negara-negara tersebut hingga mencapai Rp3 triliun. 

BPK menegaskan bahwa jika BVK untuk 169 negara diterapkan kembali, negara akan kehilangan pendapatan yang signifikan dari PNBP VKSK.

Kebijakan penghapusan BVK dan VKSK selama ini hanya bersifat sementara untuk merespons pandemi COVID-19. 

Sejauh ini perpres 21/2016 belum dicabut atau diubah, sehingga masih berpotensi untuk diterapkan kembali.

Oleh karena itu, BPK menyarankan agar pemerintah tidak kembali menerapkan BVK untuk 169 negara demi menghindari potensi hilangnya PNBP yang signifikan.

”Jika kebijakan BVK kepada 169 negara tersebut diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari VKSK yang berasal dari negara subjek BVK,” beber Adhi.