<p>Pekerja menyelesaikan proses pembuatan produk olahan jahe di industri rumahan kawasan Bugel, Kota Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 2 Oktober 2020. Produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) olahan jahe yang dijadikan sirup, serbuk dan permen jahe ini mendapatkan berkah ditengah pandemi, produksi dan penjualan meningkat tajam. Produk berbahan jahe menjadi tren dikalangan warga ditengah wabah corona. Warga mencari sirup olahan jahe untuk menjaga stamina  dan imunitas tubuh disaat pandemi Covid-19. Produk olahan jahe ditempat ini dijual dari harga Rp3 ribu hingga Rp35 ribu per buah. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Pemberdayaan UMKM Masih Amburadul

  • Pemerintah masih kurang fokus menjalankan pendampingan dan pengembangan bagi usaha ultra mikro.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – International Council for Small Business (ICSB) Indonesia menilai perlu adanya pemberdayaan yang lebih spesifik dan lebih terpadu kepada pelaku usaha ultra mikro oleh pemerintah serta pemangku kepentingan lain.

Ketua Bidang Organisasi ICSB Indonesia, Samsul Hadi menganggap, pemerintah masih kurang fokus menjalankan pendampingan dan pengembangan bagi usaha ultra mikro.

Menurutnya, dengan adanya pemberdayaan yang baik akan berdampak pada semakin banyaknya pengusaha ultra mikro yang naik kelas menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Selama ini pemerintah kurang fokus. Program terkait (pengembangan) UMKM tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi selama ini terkesan tidak padu,” ujar Samsul ketika dihubungi, Rabu 27 Oktober 2020.

Kendati begitu, Samsul menyatakan bahwa sejumlah program yang dimiliki pemerintah untuk memajukan UMKM dan usaha ultra mikro sebenarnya sudah bagus.

Dia juga mengapresiasi adanya dukungan bagi UMKM dan usaha ultra mikro melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

CEO platform Layanan UMKM Naik Kelas (LUNAS) ini juga berharap implementasi berbagai program tersebut bisa berjalan baik dan harus terus dikawal.

“Khusus untuk pelaku ultra mikro, pendekatannya perlu lebih spesifik dengan tidak mengedepankan formalitas usaha. Contohnya, untuk pelaku ultra mikro, harus lebih dinilai dari kelayakan usaha daripada legalitasnya,” jelas Samsul.

Peran BUMN Pada Usaha Ultra Mikro

Pandangan lain disampaikan Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani. Ia menilai selama ini pendampingan yang dilakukan pemerintah atau stakeholders lain belum efektif memajukan usaha ultra mikro.

Ia menuturkan, perlu adanya lebih banyak lagi pihak yang terlibat dalam program penyaluran bantuan untuk usaha ultra mikro seperti yang dilakukan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) alias PNM selama ini. Mengingat besarnya jumlah pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan dukungan untuk pengembangan usaha dan naik kelas.

“Pengembangan usaha ultra mikro belum cukup, karena jumlah usaha UM kita ada 64 juta. Perlu lebih banyak lagi program-program sejenis. Apalagi UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk melibatkan banyak pihak untuk pemberdayaan pengusaha kecil,” ujar Franky.

Dia optimistis dengan insentif yang ada dalam UU Cipta Kerja maka ke depannya dukungan pengembangan bagi pelaku usaha ultra mikro dapat ditingkatkan lagi. Sinergi yang terpadu antarpihak juga harus dipastikan tumbuh demi dampak positif yang lebih besar.

Selama ini, lanjut Franky, penyaluran bantuan dan fasilitas keuangan terhadap pelaku usaha ultra mikro sudah dilakukan Pegadaian dan PNM.

Kedua BUMN ini, katanya memiliki program pembiayaan khusus yakni Pegadaian Kreasi dan Kreasi Ultra Mikro, serta PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Selain PNM dan Pegadaian, lembaga keuangan lain yang kerap menyalurkan pembiayaan bagi pelaku UMKM adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hingga semester I-2020 portofolio kredit BRI ke sektor UMKM mencapai 78,58% dari total pembiayaan, atau setara Rp725,27 triliun.

Sementara itu, di tengah pandemi COVID-19, Pegadaian dan PNM dipercaya menjadi penyalur pembiayaan usaha ultra mikro oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Pembiayaan yang dititipkan PIP melalui PNM hingga Agustus lalu mencapai Rp1,2 triliun. Kemudian, dana stimulus yang ditempatkan melalui Pegadaian hingga periode yang sama mencapai Rp400 miliar. (SKO)