Ilustrasi pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT)
Nasional

Pemberian Insentif EBT, Energy Watch: Harusnya dapat Mencegah Mahalnya Tarif

  • Pengembangan energi terbarukan (EBT) terus digenjot pemerintah, namun kendala utamanya terletak di harga listrik energi bersih dinilai masih cukup mahal jika dibandingkan dengan listrik berbasis energi fosil.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pengembangan energi terbarukan (EBT) terus digenjot pemerintah, namun kendala utamanya terletak di harga listrik energi bersih  dinilai masih cukup mahal jika dibandingkan dengan listrik berbasis energi fosil.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menjelaskan, permasalahan tarif listrik energi terbarukan yang masih tinggi membuat masyarakat nampak berfikir ulang.

Mamit mengatakan, solusi yang sempat dicanangkan pemerintah terkait pemberian insentif dalam bentuk fiskal maupun non fiskal nampaknya juga harus menjadi bahasan yang tak kalah krusial.

"Insentif harusnya dapat mencegah sehingga tidak naik tarifnya, selain itu juga diberikan pada produsen karena selama ini harga EBT mahal," kata Mamit kepada TrenAsia 17 November 2022.

Nantinya dengan adanya insentif dari pemerintah, diharapkan bisa membuat harga lebih terjangkau. Menurut Mamit baiknya insentif diberikan pada PLN sebagai single offtaker yang tujuannya meredam kenaikan harga dasar listrik akibat adanya EBT maupun transisinya nanti.

Alasan Mamit karena EBT diperuntuhkan untuk masyarakat, jadi harusnya harga salah satu pilihan EBT nantinya tidak memberatkan untuk masyarakat.

Potensi EBT

Sementara itu Mamit mengatakan, semua sumber energi untuk EBT memiliki potensi. Kendati demikian tetap akan ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

"Kami lihat semua punya potensi ya, karena tinggal pilih jika mau yang mudah PLTS, namun PLTS tidak dapat menjadi best load," tambah Mamit.

Jika melihat kondisi Indonesia Direktur Executive Energy Watch mengungkap pembangkit listrik tenaga Air (PLTA) dan geothermal dianggap memikiki potensi yang bagus.

Adapun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan, hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap memfinalisasi Rancangan Undang-Undang terkait Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Sementara payung hukum EBT yang mendasari adalah yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi yang menyatakan bahwa sumber daya energi baru dan terbarukan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan wajib ditingkatkan pemanfaatannya oleh Pemerintah;

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan diversifikasi energi melalui percepatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan.

Dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang bertujuan salah satunya untuk mempercepat pencapaian Energi Terbarukan dalam bauran energi nasional dan meningkatkan investasi Energi Terbarukan.