Pembiayaan Modal Ventura Terus Turun, Tech Winter Masih Jadi Tantangan?
- Untuk mengatasi penurunan ini, OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura atau Syariah (PMV/S).
IKNB
JAKARTA - Tren pembiayaan modal ventura di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2024, pembiayaan atau penyertaan perusahaan modal ventura turun sebesar 9,03% year-on-year (yoy) menjadi Rp16,19 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa penurunan ini terutama disebabkan oleh melemahnya sektor keuangan yang mencatat penurunan tajam hingga 29,32% yoy.
- Siapa Pemain Utama Ekspor Pasir Laut Global?
- Alasan Kenapa Aplikasi TEMU Mengancam Ekonomi Indonesia
- Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Singapura Jadi Penikmat Utama?
Penurunan Pembiayaan Modal Ventura
Penurunan tren pembiayaan modal ventura yang berlanjut sejak akhir 2022 menunjukkan bahwa industri ini masih menghadapi tantangan besar, termasuk dampak dari "tech winter" yang terus menjadi perbincangan global.
Tech Winter mengacu pada situasi ketika pendanaan terhadap start up teknologi mengalami penurunan akibat kondisi ekonomi global yang tidak stabil.
Langkah OJK untuk Mendorong Industri Modal Ventura
Agusman mengatakan, untuk mengatasi penurunan ini, OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura atau Syariah (PMV/S).
Regulasi ini mengatur klasterisasi perusahaan modal ventura berdasarkan kegiatan usaha menjadi Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC).
“Dengan adanya klasterisasi tersebut diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.
Roadmap Pengembangan 2024-2028
Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengembangkan industri modal ventura ke depan, termasuk untuk meningkatkan nilai penyertaan dan pembiayaan di sektor ini.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan industri modal ventura dapat bangkit kembali dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mendukung startup dan inovasi di Indonesia.
Untuk diketahui, pada bulan sebelumnya, Juli 2024, OJK juga mencatatkan kontraksi pembiayaan modal ventura sebesar 10,76% yoy dengan nilai pembiayaan yang hampir sama, yakni Rp16,18 triliun.
Selain pembiayaan, OJK juga melaporkan penurunan pada nilai aset perusahaan modal ventura. Pada Agustus 2024, nilai aset tercatat sebesar Rp26,05 triliun, mengalami kontraksi sebesar 5,6% yoy dibandingkan dengan Agustus 2023 yang mencatatkan aset sebesar Rp27,61 triliun.
- Cikarang Listrindo (POWR), Prospek Cerah dengan Rencana Proyek EBT
- Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 Vs Timor Leste
- 14 Rekomendasi Drakor yang Tayang Oktober 2024
Di sisi lain, kinerja perusahaan pembiayaan (PP) menunjukkan tren positif pada Agustus 2024. Perusahaan ini konsisten mencatatkan pertumbuhan pembiayaan dengan angka pertumbuhan dua digit.
Agusman menjelaskan bahwa sektor ini berhasil membukukan pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 10,18% yoy, dengan total pembiayaan mencapai Rp499,29 triliun, meningkat dari Rp453,16 triliun pada Agustus 2023. Kinerja positif ini juga sudah terlihat pada bulan Juli 2024 dengan pertumbuhan sebesar 10,53%.
Selain itu, rasio kredit bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross pada Agustus 2024 tercatat sebesar 2,66%, sedikit lebih baik dibandingkan Juli 2024 yang berada di angka 2,75%.
Sementara itu, NPF net berada di angka 0,83%, turun dari 0,84% pada bulan sebelumnya. Rasio gearing, atau rasio utang terhadap ekuitas, juga menunjukkan penurunan menjadi 2,34 kali pada Agustus 2024, lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2024 yang tercatat sebesar 2,40 kali, dan masih jauh di bawah batas maksimal 10 kali.