Ilustrasi perusahaan modal ventura.
Fintech

Pembiayaan Modal Ventura untuk Start Up Anjlok, Kredit Fintech Lending Masih Terdongkrak

  • Meskipun sektor pembiayaan menunjukkan perkembangan positif, pembiayaan modal ventura justru terkontraksi pada periode yang sama.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Pembiayaan dari perusahaan modal ventura untuk perusahaan rintisan (start up) masih melanjutkan kontraksi sementara kredit fintech peer-to-peer (P2P) lending masih terdongkrak. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung pada Jumat, 6 September 2024.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, mengungkapkan bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terus menunjukkan pertumbuhan positif hingga Juli 2024.

Dalam paparannya, Agusman menyebutkan bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 10,53% year-on-year (yoy) ke angka Rp494 triliun pada Juli 2024. Pada bulan Juni, pertumbuhan tercatat sebesar 10,72% yoy. 

Ia menambahkan bahwa rasio non-performing financing (NPF) gross turun dari 2,80% di Juni menjadi 2,75% pada Juli, sementara NPF nett juga mengalami penurunan dari 0,87% menjadi 0,84%. Kondisi ini mencerminkan peningkatan kualitas aset perusahaan pembiayaan.

"Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,40x, turun dari bulan Juni yang sebesar 2,44x. Angka ini masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10x," jelas Agusman dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 6 September 2024. 

Modal Ventura Terkontraksi

Meskipun sektor pembiayaan menunjukkan perkembangan positif, pembiayaan modal ventura justru terkontraksi pada periode yang sama. Agusman menyampaikan bahwa pertumbuhan pembiayaan modal ventura menurun 10,67% yoy pada Juli 2024, sedikit membaik dibandingkan bulan Juni yang turun 10,97% yoy. 

"Nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,18 triliun, turun dari bulan Juni yang mencapai Rp18,12 triliun," tambahnya.

P2P Lending Alami Pertumbuhan Signifikan

Sementara itu, di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan terus mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. 

Agusman mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, pembiayaan P2P lending naik 23,97% yoy, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp69,39 triliun. Meski mengalami perlambatan dari pertumbuhan 26,73% yoy di bulan Juni, pertumbuhan ini tetap menunjukkan tren positif.

Tingkat risiko kredit macet di sektor ini juga terkendali. "Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) atau risiko kredit macet berada di posisi 2,53% pada Juli, turun dari 2,79% di bulan Juni," terang Agusman.

OJK Dorong Kepatuhan Modal Minimum

Dalam paparannya, Agusman juga menyoroti upaya OJK untuk mendorong pemenuhan modal minimum di sektor pembiayaan dan P2P lending. Tercatat, ada 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp100 miliar. Di sektor P2P lending, 26 dari 98 penyelenggara juga belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

"OJK terus melakukan langkah-langkah untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor," jelas Agusman. Ia menambahkan bahwa 12 dari 26 penyelenggara P2P lending saat ini tengah dalam proses analisis peningkatan modal disetor.

Sanksi dan Kebijakan Baru untuk Sektor PVML

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor PVML, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar. "Selama Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P lending yang melanggar peraturan OJK," ujar Agusman.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun berbagai regulasi baru guna mendukung perkembangan sektor PVML. Beberapa regulasi yang sedang disusun meliputi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, RPOJK tentang Penguatan Lembaga Keuangan Mikro, serta RPOJK tentang Pengawasan PVML.

Agusman menambahkan bahwa OJK juga tengah mempersiapkan regulasi untuk mengembangkan kualitas SDM di sektor PVML serta peningkatan tata kelola perusahaan. 

"OJK sedang menyusun RPOJK tentang Pengembangan Kualitas SDM di Bidang PVML dan RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML," pungkasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan iklim yang lebih baik dan kondusif bagi pertumbuhan sektor PVML di Indonesia, serta memastikan integritas dan kepatuhan dari pelaku usaha di sektor ini.