Ilustrasi perusahaan pembiayaan atau multifinance.
IKNB

Pembiayaan Mutifinance Tumbuh 12,17 Persen, Terbanyak untuk Investasi dan Modal Kerja

  • Menurut Mahendra, sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan yang tinggi.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan terakhir mengenai kinerja industri lembaga pembiayaan atau multifinance hingga Maret 2024, yang mana industri tersebut masih mencatat pertumbuhan positif.

Menurut Mahendra, sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan yang tinggi. 

Piutang pembiayaan multifinance mencatat pertumbuhan sebesar 12,17% yoy pada Maret 2024, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sebesar 11,73% yang tercatat pada Februari 2024.

“Pembiayaan investasi dan modal kerja menjadi penopang pertumbuhan, yang masing-masing tumbuh sebesar 13,05% yoy dan 11,62% yoy,” papar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Mei 2024, dikutip Senin, 6 Mei 2024. 

Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) net sebesar 0,70% dan NPF gross sebesar 2,45%. Gearing ratio multifinance juga masih dalam level yang memadai, tercatat sebesar 2,30 kali.

Sementara itu, di sektor fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Maret 2024 mencapai 21,85% yoy, dengan penyaluran kepada sektor produktif mencapai Rp7,65 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga dalam kondisi terjaga di posisi 2,94%.

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra menyampaikan beberapa langkah yang diterapkan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan di dalam negeri, yakni sebagai berikut:

1. Mencermati Risiko Pasar dan Pembiayaan

OJK akan terus memantau perkembangan risiko pasar serta pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi, terutama terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing lembaga jasa keuangan dapat termitigasi dengan baik.

2. Pengakhiran Kebijakan Relaksasi

Seiring membaiknya aktivitas ekonomi pasca-pandemi dan menurunnya kebutuhan akan kebijakan restrukturisasi kredit, OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi, termasuk restrukturisasi kredit akibat COVID-19. 

Meskipun demikian, berakhirnya kebijakan ini diperkirakan tidak akan berdampak signifikan bagi stabilitas sektor jasa keuangan karena industri keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.

3. Penguatan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank

OJK menerbitkan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. 

Langkah ini bertujuan untuk mendukung penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan bank melalui respons kebijakan yang tepat dan relevan, guna meningkatkan daya saing perbankan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

4. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

5. Pendaftaran Penyelenggara ITSK dan Kebijakan Terkait Artificial Intelligence

OJK sedang melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS), yang akan diatur dan diawasi oleh OJK. 

Selain itu, OJK juga sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan, termasuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait.

“OJK berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan LJK dan para pelaku pasar secara tepat waktu terutama untuk memitigasi peningkatan ketidakpastian ke depan,” pungkas Mahendra.