Pembuat Kebijakan Inggris Usulkan Kripto Sebagai Judi Bukan Investasi
- Pembuat kebijakan Inggris mengusulkan mata uang kripto tak dipandang sebagai sebuah aset, melainkan bentuk perjudian.
Fintech
LONDON - Pembuat kebijakan Inggris mengusulkan mata uang kripto tak dipandang sebagai sebuah aset, melainkan bentuk perjudian. Usulan ini dilayangkan lantaran mata uang kripto seperti Bitcoin, etherum, hingga doge berpotensi digunakan penipu dan menimbulkan risiko signifikan bagi konsumen.
Saat ini, anggota parlemen Inggris dikabarkan tengah merencanakan aturan pertamanya terkait aset kripto. Sebelumnya, peraturan mengenai kripto di Inggris hanya sebatas mematuhi perlindungan anti pencucian uang.
Mengutip Reuters, Rabu, 17 Mei 2023, komite perbendaharaan parlemen Inggris melaporkan bahwa Bitcoin dan ether menyumbang dua pertiga dari semua aset kripto.
Risiko Kehilangan Uang
Sayangnya, aset ini tidak didukung oleh mata uang atau aset apa pun yang menyebabkan volatilitas harga. Alhasil, potensi semua uang yang diinvestasikan di dalamnya berisiko untuk musnah.
Komite tersebut menambahkan, mengadakan pengaturan terkait perdagangan ritel dan investasi dalam mata uang kripto yang tidak didukung dapat menciptakan efek 'halo'. Inilah yang kemudian membuat konsumen berpikir bahwa aktivitas tersebut lebih aman daripada sebenarnya atau dilindungi. Padahal, hal tersebut sebenarnya tak terjadi.
- Simak! 5 Tips Jitu Mengelola Stres dan Memperoleh Ketenangan
- 5 Cara Cerdas Menghemat Uang untuk Merawat Kucing atau Hewan Peliharaan
- Ada Katalis Positif Spin-Off Indihome ke Telkomsel, Saham TLKM Dikerek Naik
"Oleh karena itu, kami sangat menyarankan agar pemerintah mengatur perdagangan ritel dan aktivitas investasi dalam aset kripto yang tidak didukung sebagai perjudian daripada sebagai layanan keuangan yang konsisten dengan prinsip risiko yang sama dan hasil regulasi yang sama," tulis laporan itu.
Sebelumnya, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris telah berulang kali memperingatkan konsumen bahwa mereka dapat kehilangan semua uang mereka yang diinvestasikan dalam mata uang kripto.
Perlu dicatat, saat ini aset kripto secara global memiliki total kapitalisasi pasar sekitar US$1,2 triliun atau Rp17,8 kuadriliun (asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS).
Meski porsinya bisa dibilang merupakan bagian kecil dari sistem keuangan, namun dampaknya harus bisa segera diatasi. Berkaca pada jatuhnya perusahaan crypto pertukaran FTX tahun lalu membuktikan perlunya urgensi yang lebih besar untuk mengatur sektor ini.
“Peristiwa tahun 2022 telah menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh industri kripto kepada konsumen yang sebagian besar tetap liar,” kata ketua komite keuangan Harriett Baldwin dikutip dari Reuters.
Menurut data resmi, sekitar 10% orang dewasa Inggris memegang atau pernah memiliki aset kripto.
Di sisi lain, Uni Eropa menyetujui seperangkat aturan komprehensif pertama di dunia untuk pasar kripto selasa lalu. Kemudian,regulator internasional akan segera mengusulkan peraturan skala global untuk aset ini.
Jenis Mata Uang Kripto
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Binance Coin
4. Tether
5. Solana
6. Litecoin
7. Polygon
8. Cardano
9. XRP
10. Terra