Menteri Keuangan Sri Mulyani (mkri.id)
Nasional

Pemda Masih Sangat Bergantung Dana Pemerintah Pusat, Berikut 2 Solusi Sri Mulyani

  • Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA –  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahaya ketergantungan pemerintah daerah (Pemda) pada dana dari pemerintah pusat. 

Menurut Sri Mulyani selama ini Pemda cenderung bergantung pada pemerintah pusat, terutama melalui mekanisme Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sri Mulyani menegaskan perlunya upaya serius untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan,” ungkap Sri Mulyani selama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024 di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Ketergantungan tersebut salah satunya disebabkan terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga penting bagi daerah untuk meningkatkan PAD mereka, peningkatan PAD akan memberikan kemandirian finansial bagi Pemda, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan.

Solusi Atasi Ketergantungan: Singkronisasi Kebijakan

Untuk meningkatkan PAD, Menteri Keuangan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengusulkan pembangunan Bagan Akun Standar (BAS) yang memanfaatkan platform digital sebagai alat untuk menyelaraskan kebijakan keuangan. 

Dengan pendekatan ini, diharapkan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih harmonis dan efisien, sehingga mengurangi potensi konflik antara pusat dan daerah.

Solusi Atasi Ketergantungan: Genjot Pajak Daerah

Sri Mulyani juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perpajakan daerah, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

"Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan dan ini selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia,"

Undang-undang ini diklaim akan memperkuat kekuatan perpajakan lokal sehingga rasio pajak daerah dapat meningkat dari 1,3% naik keangka yang lebih signifikan.

“Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer,”

Srimulyani menegaskan, Pemda perlu proaktif mengidentifikasi potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang ada. Namun, hal ini harus dilakukan tanpa mengorbankan iklim investasi yang telah dibangun di daerah masing-masing. 

Intervensi administrasi perpajakan dari pemerintah pusat dinilai diperlukan. Ia mengusulkan modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi dan perbaikan infrastruktur yang ada, agar pemungutan pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. 

Sri Mulyani optimis bahwa pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan mereka, memperkuat basis pajak lokal, dan pada akhirnya mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan di seluruh Indonesia.