Ilustrasi seleksi CPNS.
Sekitar Kita

Pemda Sambut Baik Program Satu Juta Guru PPPK

  • JAKARTA – Rekrutmen Guru melalui melalui skema pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai banyak dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda menganggap program ini mampu memperjelas status guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong kesejahteraan para guru honorer. Program ini juga mendukung kebijakan Pemda dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masing-masing wilayah. Untuk itu, Kepala […]

Sekitar Kita
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Rekrutmen Guru melalui melalui skema pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai banyak dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda menganggap program ini mampu memperjelas status guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong kesejahteraan para guru honorer.

Program ini juga mendukung kebijakan Pemda dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masing-masing wilayah. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan pihaknya sangat mendukung program PPPK.

“Akhir 2020 ini  Kemenpan RB, Kemdikbud dan BKN mengundang BKPP dan Disdik untuk rekonsiliasi data kekurangan guru. Sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Semarang tidak mengalami kendala apapun karena seleksi peserta guru PPPK harus yang sudah terdaftar di Dapodik,” kata Agus pada TrenAsia.com, Senin, 18 Januari 2021.

Program rekrutmen guru melalui PPPK membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru di 2021. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat lebih dari 700 ribu guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.

Seleksi berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud yang memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar. Oleh karena itu, Pemda didorong untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan guru dan tenaga pendidik di wilayahnya.

Jaminan Kesejahteraan

Gunawan menambahkan program ini memberikan penghargaan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi. Sebab, program guru PPPK ini memberikan jaminan gaji para guru terpilih melalui APBN namun dirinya masih menunggu peraturan khusus untuk rekrutmen guru jalur PPPK.

“Status PPPK menjadi kewenangan pusat karena sampai dengan sekarang peraturan yg mengatur khusus guru PPPK belum terbit dan baru aturan standar gaji yang sudah diterbikan,” tambahnya.

Pihaknya terus melakukan persiapan dengan mendata kebutuhan guru saat ini dimulai jenjang Sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak termasuk guru Pendidikan Agama yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan menganggarkan Rp1,46 triliun dalam APBN 2021 untuk gaji ASN pusat maupun para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK. Kemudian, Rp24,92 triliun untuk ASN daerah dan juga untuk guru PPPK.

Proses pembayaran gaji sesudah formasi guru ditetapkan dan dilakukan pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah serta registrasi di Badan Kepegawaian Nasional.

Artinya, pembayaran gaji menggunakan jalur APBD melalui transfer umum dan penyaluran DAU setiap bulannya dilakukan sesudah Pemda menyampaikan realisasi belanja pegawainya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Didi Rusdiansyah yang mendukung Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada daerah dengan membuka kesempatan seleksi guru PPPK yang mencapai 1 juta guru.

“Ini kemajuan yang cukup baik dan kami berharap proses seleksinya memprioritaskan daftar yang tertuang dalam dapodik, karena data itu telah kita sepakati bersama,” katanya saat di temui dalam kegiatan sosialisasi Formasi Guru PPPK Region Makassar.

Saat ini, pemerintah telah berkoordinasi dan sosialisasi program ini yang dilaksanakan di lima region meliputi Batam, Makassar, Bali, Semarang, dan Jogjakarta.