logo
Pemdakab Bogor Sidak Rumah Makan dan Resto yang Masih Gunakan Gas LPG Bersubsidi
Nasional & Dunia

Pemdakab Bogor Sidak Rumah Makan dan Resto yang Masih Gunakan Gas LPG Bersubsidi

  • Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi

Nasional & Dunia

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi. Hasilnya ditemukan restoran yang menggunakan Gas LPG 3 Kg atau bersubsidi.

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,”  ujar Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana.

Anton mengungkapkan, hasilnya kami temukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi. Atas temuan tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada pihak restoran dan meminta untuk segera menukarkan dengan gas LPG non subsidi. Ia juga menyebutkan bahwa pihak Pertamina menyiapkan gas LPG non subsidi, jika ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas ukuran tabung 5 kg atau 12 kg.

Ia menambahkan, kedepannya kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Tidak hanya itu, ia turut berharap semoga kedepannya tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi.