<p>Logo PT AIA Financial (AIA). / Facebook AIA</p>
Nasional & Dunia

Kasus Pemecatan Agen AIA Tidak Berjalan, Komisi XI Sentil Polisi dan OJK

  • JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Marsiaman Saragih menerima pengaduan atas kasus pemecatan sepihak agen pemasar asuransi dan karyawan asuransi PT AIA Financial Indonesia. Hadir dalam pertemuan tersebut tiga orang yang mengklaim korban AIA, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro sebagai agen pemasaran serta Surianta br. Tarigan sebagai karyawan. Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum […]

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Marsiaman Saragih menerima pengaduan atas kasus pemecatan sepihak agen pemasar asuransi dan karyawan asuransi PT AIA Financial Indonesia.

Hadir dalam pertemuan tersebut tiga orang yang mengklaim korban AIA, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro sebagai agen pemasaran serta Surianta br. Tarigan sebagai karyawan. Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sarmanto Tambunan.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari audiensi yang dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu beberapa waktu lalu. Sedangkan para pihak yang mengaku korban ini telah mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kenny Leonara Raja dalam kesempatan tersebut mengaku ia sudah 14 tahun menjadi agen di AIA dan merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut.

“Saya dituduhkan yang tidak-tidak, ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 16 November 2020.

Hal senada diungkapkan Surianta Tarigan, ia mengaku di-PHK sepihak tanpa adanya surat peringatan. Bahkan, ia juga tidak diberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.

Surianta juga mengaku dipaksa untuk menandatangani surat PHK tersebut. Jumlah pesangon yang ditentukan pun juga sepihak.

Upaya Hukum

Sarmanto, selaku kuasa hukum bilang, kliennya telah membuat laporan kepolisian yang sudah berjalan hampir satu tahun. Pihaknya juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mabes Polri.

Namun, ia menyebut bahwa belum ada proses yang signifikan. Sarmanto menilai posisi AIA seakan sangat kuat di mata hukum. Bahkan, dalam prosesnya, para yang disebut korban ini mengaku banyak menerima ancaman, tekanan dan intimidasi.

“Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk mengadu ke komisi terkait agar keadilan bisa ditegakkan,” paparnya.

Pernyataan Komisi XI

Menanggapi pengaduan tersebut, Marsiaman menyebut akan mempelajari lebih lanjut dan meneruskan ke pihak-pihak terkait.

“Ini kasus serius, apalagi terkait dengan situasi hari ini adanya omnibus law, jangan sampai hak pekerja dihilangkan,” ucapnya.

Ia juga khwatir jika kasus ini tidak di proses maka akan memengaruhi kepercayaan rakyat terhadap asuransi secara khusus, dan lembaga keuangan secara umum. Mengingat, Baru-baru ini sedang marak kasus perusahaan asuransi yang gagal bayar.

Sebagai mitra OJK, Marsiaman selaku anggota Komisi XI berjanji akan meneruskan persoalan ini. Ia turut berharap kesungguhan OJK untuk memeriksa pengaduan dengan lebih cepat.

Pasalnya, bukti yang dimiliki telah jelas dan terang. Sehingga tak ada alasan kasus ini tidak diterima.

“Terutama Polda Sumut karena ini laporan sudah dibuat sejak 26 Oktober 2019. Sudah satu tahun lebih kenapa bisa tidak ada tindak lanjut. Lalu OJK sudah masuk pengaduan dan permohonan sampai empat kali sejak 5 Agustus, 18 Agustus, 25 Agustus, 23 September 2020 kenapa bisa tidak ada respons, ini kan kasihan korban,” pungkasnya.