Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk.
Pasar Modal

Pemegang Obligasi Dukung Waskita Beton (WSBP) Lewat Waiver atas Financial Covenant

  • PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) anak usaha PT Waskita Karya (Persero) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) tentang permohonan waiver atas financial covenant.

Pasar Modal

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) anak usaha PT Waskita Karya (Persero) baru saja melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk 4 seri obligasi, yaitu Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022, Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. 

Dalam RUPO tersebut, WSBP membahas permohonan waiver atas financial covenant. Agenda ini juga dihadiri oleh Presiden Director WSBP yaitu FX Poerbayu Ratsunu (President Director) dan Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir dan dihadiri PT Bank Mega Tbk selaku waliamanat.

Setelah dilakukan pemungutan suara, para pemegang obligasi WSBP menyetujui usulan waiver atas financial covenant dalam RUPO tersebut. Hal ini dilaksanakan atas pertimbangan perusahaan untuk dapat terus menjalankan komitmen terhadap perjanjian perdamaian yang mengatur mengenai penyelesaian kewajiban kepada kreditur.

“Dalam pemungutan suara yang diadakan dalam RUPO, para pemegang obligasi menyatakan “Menyetujui” usulan keputusan agenda rapat mengenai permohonan waiver atas financial covenant sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yaitu (i) Current Ratio, (ii) Debt to Equity Ratio (DER), dan (iii) Debt Service Coverage Ratio (DSCR),” tulis keterangan resmi dikutip TrenAsia.com, Senin 07 Agustus 2023.

Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan para pemegang obligasi dalam RUPO mengenai usulan usulan waiver atas financial covenant.

“Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fandy.

Lebih lanjut, WSBP juga senantiasa terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan.